Jakarta, 8 November 2025 | Pukul 13.30 – 17.00 WIB
Rapat Kerja (Raker) Lembaga Bantuan Hukum Pengadaan Publik Indonesia (LBH PPI) yang diselenggarakan pada 8 November 2025 di Jakarta telah berlangsung dengan lancar, produktif, dan penuh suasana kolaboratif. Pertemuan ini dihadiri oleh jajaran Pimpinan dan Pengurus LBH PPI, termasuk Pak Nandang, Pak Reghi, Pak Antonius, Pak Atas Yudha, dan Pak Yahyah, yang bersama-sama membahas arah strategis organisasi dalam memperkuat peran bantuan hukum di sektor pengadaan barang/jasa publik.
Berikut rangkuman poin-poin penting yang disepakati dalam Raker tersebut:
1. Penetapan Nomenklatur Resmi LBH
Raker menyepakati penggunaan nomenklatur Lembaga Bantuan Hukum Pengadaan Publik Indonesia (LBH PPI) sebagai nama resmi organisasi.
Terkait kekhawatiran bahwa LBH tidak boleh menarik biaya layanan hukum, dijelaskan bahwa larangan tersebut hanya berlaku bagi LBH yang terakreditasi pemerintah karena memperoleh dana operasional negara. LBH PPI tidak dan tidak akan mengajukan akreditasi pemerintah sehingga secara hukum diperbolehkan menerapkan biaya layanan dalam skema low bono bagi Klien.
2. Penyusunan Template Surat Penawaran Jasa Hukum
Sehubungan dengan adanya permintaan dari salah satu Pemerintah Daerah di Provinsi Papua Tengah, Raker menyepakati perlunya pembuatan template standar Surat Penawaran Jasa Hukum (Engagement Letter) agar dapat digunakan sebagai rujukan resmi LBH PPI dalam memberikan layanan.
3. Pembuatan Template Surat Kuasa Khusus Pengadaan
Karena perkara pengadaan barang/jasa memiliki karakteristik tersendiri, Raker memutuskan perlunya template Surat Kuasa yang mencakup pendampingan:
- di Kepolisian (Saksi/Tersangka),
- di Pengadilan Tipikor (Terdakwa),
- dan di ranah perdata termasuk KPPU.
4. Audiensi dengan Instansi Terkait Pengadaan
LBH PPI Pusat dan Daerah akan mengajukan Surat Permohonan Audiensi kepada berbagai institusi strategis seperti:
- LKPP
- BUMN & BUMD
- Pemerintah Provinsi
- Pemerintah Kabupaten/Kota
Audiensi ini diharapkan menghasilkan kerja sama formal berupa Nota Kesepahaman (MoU) untuk memperkuat peran LBH PPI.
5. Wacana RDPU dengan Komisi III DPR RI
Melihat maraknya perkara korupsi pengadaan yang seringkali disebabkan minimnya pemahaman aparat penegak hukum soal teknis PBJ, LBH PPI memandang perlu mendorong Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi III DPR RI.
Tujuannya adalah memberikan pencerahan terkait mekanisme pengadaan dan menyampaikan kegelisahan para pelaku pengadaan yang rawan terseret pidana.
6. Penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP)
Untuk memastikan kinerja yang profesional dan seragam, Raker menyepakati penyusunan SOP LBH PPI yang mengatur:
- mekanisme kerja internal,
- pola komunikasi,
- dan koordinasi antara LBH PPI Pusat dan Daerah.
7. Pertemuan Reguler Bulanan Secara Online
Dalam rangka meningkatkan kapasitas, memperluas wawasan pengadaan, serta menjaga silaturahmi antaranggota, LBH PPI akan mengadakan pertemuan rutin setiap bulan dalam format diskusi online (regular online meeting).
Penutup
Raker LBH PPI 2025 ini menjadi momentum penting dalam mengukuhkan komitmen bersama untuk memperkuat perlindungan hukum bagi para pelaku pengadaan di seluruh Indonesia. Dengan berbagai langkah strategis yang telah disepakati, LBH PPI optimis dapat memberikan kontribusi nyata dalam menciptakan ekosistem pengadaan yang lebih adil, profesional, dan berintegritas.













