PENCERAHAN HUKUM HARI INI
Senin, 13 Oktober 2025
KESAMAAN PENGURUS BADAN USAHA OLEH PESERTA PEMILIHAN DALAM TENDER PENGADAAN PEMERINTAH YANG SAMA ADALAH PERBUATAN PERSEKONGKOLAN
PT. Mitha Sarana Niaga, PT. Razasa Karya, dan Pokja Pemilihan dalam tender Pembangunan Jalan Akses Bandara Sibisa Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Sumatera Utara, diputus telah bersekongkol oleh Majelis Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Persekongkolan ditemukan dari adanya kesamaan pengurus badan usaha, yaitu Daniel Riandy Darmawan Panggabean sebagai Komisaris di PT. Mitha Sarana Niaga sekaligus Direktur di PT. Razasa Karya. Selain dinyatakan bersekongkol, PT. Mitha Sarana Niaga dihukum membayar denda sebesar Rp1.253.000.000 dan PT. Razasa Karya sebesar Rp1.000.000.000 yang harus disetor ke Kas Negara.
PT. Mitha Sarana Niaga dan PT. Razasa Karya kemudian mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri Medan. Majelis Hakim dalam putusannya menguatkan Putusan KPPU tersebut. Keberatan dilanjutkan ke tingkat kasasi, di mana Majelis Hakim Agung menimbang bahwa Judex Facti tidak salah dalam penerapan hukum karena terdapat kesamaan dokumen penawaran tender antara pemenang tender (PT. Mitha Sarana Niaga) dengan PT. Razasa Karya.
Antara keduanya, terdapat afiliasi karena kesamaan pengurus. Oleh karena itu, Majelis Hakim Agung menimbang bahwa hal tersebut telah cukup menunjukkan adanya persekongkolan tender sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
→ Putusan Mahkamah Agung Nomor 263 K/Pdt.Sus-KPPU/2021, Tanggal 24 Februari 2021
Sumber: putusan3.mahkamahagung.go.id
Salam Pengadaan,
LBH Pengadaan Publik Indonesia
Fredrik J. Pinakunary & Nila Aulia K







