PERBUATAN MELAWAN HUKUM DALAM LELANG: POST BIDDING

PERBUATAN MENGGUGURKAN PENAWARAN PESERTA LELANG YANG DILAKUKAN SETELAH BATAS WAKTU EVALUASI PENAWARAN BERAKHIR (POST BIDDING) MASUK DALAM KATEGORI PERBUATAN MELAWAN HUKUM

Proyek pembangunan jalan lingkungan Rumah Tahfiz Paya Tampah di Kabupaten Aceh Tamiang didanai oleh dana Otonomi Khusus (Otsus). Dalam proses tender tersebut, CV Ingat Mati sebagai salah satu peserta lelang menggugat Pokja Pemilihan IV, Pengguna Anggaran dari Dinas Pendidikan Dayah, dan Inspektorat Kabupaten Aceh Tamiang karena penawarannya digugurkan dengan alasan dokumen teknis tidak sesuai, khususnya terkait alamat pemberi sewa alat berat yang dinyatakan fiktif. CV Ingat Mati memandang tindakan tersebut sebagai perbuatan melawan hukum karena dilakukan setelah batas waktu evaluasi penawaran berakhir (post bidding) dan tanpa klarifikasi terlebih dahulu kepada pihak penyewa alat, yang bertentangan dengan Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 dan ketentuan dalam dokumen pemilihan.

Penggugat telah mengajukan sanggah banding, tetapi ditolak tanpa memperhatikan bukti lapangan seperti laporan perjalanan dinas. Atas dasar tersebut, CV Ingat Mati mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Kualasimpang, yang kemudian mengabulkan sebagian gugatan dan menyatakan tindakan Pokja, PA, dan Inspektorat merupakan perbuatan melawan hukum, serta menghukum para tergugat secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp150 juta. Namun, dalam tingkat banding, Pengadilan Tinggi Banda Aceh membatalkan putusan tersebut dan menolak gugatan CV tersebut secara keseluruhan.

CV. Ingat Mati kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung yang kemudian memutuskan bahwa Pengadilan Tinggi Banda Aceh salah menerapkan hukum, karena pengguguran penawaran setelah masa evaluasi berakhir tidak sesuai dengan aturan pengadaan dan prinsip-prinsip pada Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021. Selain itu, tidak ditemukan adanya ketentuan perbedaan alamat pemberi sewa peralatan merupakan penyimpangan pokok dan dapat menjadi kriteria pengguguran peserta tanpa klarifikasi. Oleh karena itu, Mahkamah Agung membatalkan putusan Judex Facti dengan mengabulkan gugatan Penggugat sebagian, menyatakan Para Tergugat telah melawan hukum, dan menghukum Para Tergugat dengan tanggung renteng Rp150 juta.

→ Putusan Mahkamah Agung Nomor 1210 K/Pdt/2023, tanggal 15 Juni 2023.

Sumber:
https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/zaef819eb6ee0350b246323234363534.html

Salam Pengadaan,
Ketua LBH Pengadaan Publik Indonesia,
Fredrik J. Pinakunary

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *