Pejabat Teken SPM Proyek Tak Sesuai Kontrak Bisa Dipidana

PEJABAT YANG MENANDATANGANI DAN/ATAU MENGESAHKAN SURAT PERINTAH MEMBAYAR (SPM) ATAS HASIL PROYEK YANG TIDAK SESUAI DENGAN KONTRAK SEHINGGA MENIMBULKAN KERUGIAN NEGARA DIPIDANA ATAS KORUPSI SECARA MELAWAN HUKUM

Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Pesisir Selatan melakukan kegiatan pembangunan pengadaan pabrik es dan proyek tersebut dikerjakan oleh PT Lion Fibre Glass dengan nilai kontrak sebesar Rp1.645.215.000. Namun, proyek tersebut tidak selesai 100%, karena mesin-mesin pembuat es yang diadakan tidak sesuai spesifikasi kontrak. Sekalipun demikian, PT Lion Fibre Glass tetap menerima pembayaran penuh karena permohonan pencairan dan pembayaran 100% berdasarkan Surat Perintah Membayar (SPM) yang disahkan oleh Mustaf (Terdakwa) selaku Kepala Bidang Kelautan dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek ini. Alhasil, negara dirugikan sebesar Rp282.260.750.

Perbuatan Terdakwa bertentangan dengan prinsip pengelolaan keuangan negara secara tertib, efektif, transparan dan bertanggung jawab dalam Pasal 3 ayat (1) UU 17/2003 tentang Keuangan Negara. Pasal 18 ayat (3) UU 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara juga mengatur bahwa Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/APBD bertanggungjawab atas kebenaran materiil dan akibat yang ditimbulkan dari penggunaan surat bukti dimaksud.

Pengadilan Negeri Padang memutuskan Terdakwa terbukti melakukan korupsi dalam Pasal 3 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor (korupsi dengan penyalahgunaan jabatan/kedudukan) dan menjatuhkan Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp50 juta. Pidana tersebut kemudian diperberat oleh Pengadilan Tinggi Padang menjadi penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp50 juta.

Pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung membatalkan putusan Judex Facti karena unsur “setiap orang” dalam Pasal 2 ayat (1) UU 31/1999 (korupsi secara melawan hukum) berlaku baik bagi swasta maupun bagi pegawai negeri/pejabat yang mempunyai wewenang. Perbuatan Terdakwa bertentangan dengan kewajiban hukum Terdakwa dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, sehingga memenuhi unsur Pasal 2 ayat (1) UU 31/1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Mahkamah Agung menyatakan Terdakwa terbukti melakukan “korupsi secara bersama-sama” dan menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dan denda sebesar Rp200 juta.

-> Putusan Mahkamah Agung Nomor 1466 K/PID.SUS/2017, tanggal 7 Nopember 2017.

Sumber:
https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/zaeb4434b57efab69a0e313630343333.html/

Salam Pancasila,
Fredrik J. Pinakunary Law Offices

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *