Pencerahan Hukum Hari Ini
Rabu, 14 Januari 2026
MAJELIS HAKIM MENILAI : PENETAPAN PEMENANG TENDER MELALUI EVALUASI PENAWARAN ULANG TANPA MENYATAKAN TENDER SEBELUMNYA GAGAL DALAM SUMMARY REPORT ADALAH CACAT YURIDIS DARI SEGI PROSEDURAL
PT Berkah Bersama Kontraktor (Penggugat) mengajukan gugatan ke PTUN Pekanbaru terhadap Pokja Pemilihan (Tergugat) dalam tender Pengadaan Pemasangan Lampu Hias Jalan di Kabupaten Rokan Hilir dan Kota Dumai T.A 2019.
Objek sengketa berupa pengumuman pemenang tender atas nama PT. Era Liardy Hafza (Tergugat II Intervensi). Sebelum itu, Tergugat mengumumkan bahwa Penggugat sebagai pemenang tender. Akan tetapi Tergugat II Intervensi mengajukan sanggah terkait Sisa Kemampuan Paket (SKP) sehingga Penggugat digugurkan oleh Tergugat.
Majelis Hakim PTUN Pekanbaru setelah menimbang semua bukti dan peraturan yang berlaku, menilai bahwa penerbitan objek sengketa dari segi prosedur dan substansi adalah cacat yuridis. Majelis menyatakan bahwa jenis tender adalah Pengadaan Barang, bukan Pekerjaan Konstruksi sehingga SKP tidak dapat digunakan menjadi aturan dasar dalam tender. Di samping itu, SKN (Sisa Kemampuan Nyata) Penggugat melalui audit kemampuan keuangan akuntan publik dinyatakan sanggup mengerjakan tender.
Majelis Hakim juga menemukan fakta bahwa Tergugat tidak menyatakan tender gagal pada Summary Report dan langsung melakukan evaluasi penawaran ulang dengan menetapkan Tergugat II Intervensi sebagai pemenang sehingga dipandang Majelis Hakim dari segi prosedural adalah cacat yuridis dan bertentangan dengan Pasal 51 ayat (3) dan Pasal 51 ayat (6) huruf (a) Perpres No. 16 Tahun 2018.
Dalam putusannya Mejelis Hakim mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya dan memerintahkan Tergugat untuk menetapkan Penggugat sebagai pemenang tender. Putusan ini dikuatkan oleh PT TUN Medan di tingkat Banding. Di tingkat Kasasi Majelis Hakim Agung juga menimbang bahwa putusan Judex Facti sudah benar dan tidak terdapat kesalahan penerapan hukum.
→ Putusan Mahkamah Agung Nomor 368 K/TUN/2020, Tanggal 28 September 2020
Sumber: https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/zaec436ed88061aa9473313131333039.html
Salam Pengadaan,
LBH Pengadaan Publik Indonesia







