WANPRESTASI TIDAK MEMBAYAR PENYEDIA YANG TELAH BEKERJA SESUAI KONTRAK

Pencerahan Hukum Hari Ini
Senin, 15 September 2025

PENGADILAN MEMUTUSKAN BAHWA TERGUGAT MELAKUKAN WANPRESTASI KARENA BELUM MEMBAYAR PENGGUGAT SEBAGAI PENYEDIA YANG TERBUKTI TELAH MENYELESAIKAN PEKERJAAN SESUAI KONTRAK

    Dinas Kesehatan Provinsi Banten T.A. 2013 melakukan Pengadaan Sarana Penunjang NICU Rumah Sakit Provinsi Banten dan Pengadaan Sarana Penunjang Bedah Syaraf Rumah Sakit Provinsi Banten yang dimenangkan oleh PT. Dini Usaha Mandiri (Penggugat) sebagai Penyedia hingga ditindaklanjuti dengan penandatanganan kontrak bersama Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten selaku Pengguna Anggaran (Tergugat I).

    Setelah pekerjaan selesai dan serah terima, Penggugat mengajukan surat permohonan pencairan sisa dana yang belum dibayar Rp. 10.888.257.165 kepada Tergugat I pada 18 Desember 2013. Permohonan ini lalu diproses oleh Tergugat I dengan Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi Banten (Tergugat II). Pada 8 Januari 2014, Tergugat II menerbitkan surat perihal retur atau pengembalian dana dari Bank Jabar Banten Kantor Cabang Serang ke rekening Pemerintah Provinsi Banten karena rekening Penggugat berstatus Blocked Account.

    Pada 24 Februari 2017, Penggugat mengajukan surat permohonan pengajuan sisa pembayaran kembali dengan merujuk pada Surat Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tertanggal 31 Oktober 2014 perihal Balasan Atas Permohonan Surat Tindak Lanjut Temuan BPK RI Perwakilan Provinsi Banten serta Surat Keterangan Bank Jabar Banten tertanggal 22 Februari 2017 perihal Telah Dibuka dan Diaktifkan Kembali Nomor Rekening Penggugat. Penggugat juga beberapa kali menghadap Tergugat I dan pejabat terkait, tetapi hingga pada 2018 gugatan wanprestasi diajukan Penggugat ke PN Serang, Para Tergugat masih belum membayar hasil pekerjaan Penggugat.

    Para Tergugat pada intinya menyatakan tidak melakukan wanprestasi karena sebagian sudah dibayarkan, tetapi sisa pembayaran tidak dapat direalisasikan sebab rekening Penggugat berstatus Blocked Account sehingga perlu dipertanyakan wanprestasi yang mana yang dilakukan oleh Para Tergugat terhadap Penggugat.

    Majelis Hakim menimbang bahwa Penggugat terbukti telah menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak dan belum menerima sisa pembayaran yang semestinya harus dibayarkan sehingga Para Tergugat terbukti telah ingkar janji/wanprestasi. Dalam amar putusan Majelis menghukum Para Tergugat membayar sisa dana yang belum dibayar kepada Penggugat Rp. 10.887.257.165. Putusan ini dikuatkan pada tingkat Banding dan Kasasi dengan pertimbangan bahwa Judex Facti tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang.

→ Putusan Mahkamah Agung Nomor 418 K/PDT/2021, Tanggal 1 Maret 2021
Sumber: putusan3.mahkamahagung.go.id

Salam Pengadaan,
LBH Pengadaan Publik Indonesia
Fredrik J. Pinakunary & Nila Aulia K

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *