Pencerahan Hukum Hari Ini
Selasa, 19 Agustus 2025
TERGUGAT WANPRESTASI KARENA TIDAK MEMBAYAR PEKERJAAN PENYEDIA DALAM PROYEK PEMBANGUNAN DENGAN ALASAN TERDAPAT KERUSAKAN PADA HASIL PEKERJAAN YANG TERJADI SAAT KONDISI KAHAR
PT. Daya Patra Ngasem Raya (Penggugat) sebagai Penyedia, telah menyelesaikan pekerjaan dalam Proyek Pembangunan Pintu Pengendali Banjir Pilanggede di Kab. Bojonegoro T.A 2016 dengan nilai kontrak termasuk pajak pertambahan Rp. 2.550.801.000. Dalam proses pengerjaan, terdapat Kondisi Kahar/Force Majeure akibat banjir Bengawan Solo. Namun, Penggugat tetap menyelesaikan pekerjaan hingga 100% serta telah dilakukan pengecekan oleh Tim Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP).
Sesuai kontrak, pembayaran dilakukan 50% pada termin I yang dibayar diawal dan 50% pada termin II setelah pekerjaan dinyatakan mencapai 100% oleh Tim PPHP. Pembayaran termin I telah diterima Penggugat, tetapi pembayaran termin II belum diterima hingga Penggugat mengajukan surat permohonan pembayaran yang dilanjutkan dengan somasi kepada Bupati Bojonegoro (Tergugat). Tergugat menjawab somasi yang pada intinya meminta Penggugat memperbaiki proyek pembangunan terlebih dahulu karena adanya kerusakan pada dinding penahan tanah. Sebelum diperbaiki maka sisa pembayaran tidak bisa dilakukan.
Penggugat mengajukan gugatan Wanprestasi ke PN Bojonegoro karena mendalilkan pekerjaan telah selesai 100% sebelum adanya kerusakan tersebut. Majelis Hakim menimbang berdasarkan fakta persidangan Ketua Tim PPHP belum membuat Berita Acara Serah Terima Pekerjaan 100% meskipun sudah menyatakan pekerjaan selesai 100% sebelum banjir, tetapi terjadi sliding. Majelis Hakim menyatakan bahwa logika hukumnya apabila terjadi sliding berarti pembangunan sudah selesai 100%, tetapi karena ada kekuatan alam yang apabila dibandingkan dengan kekuatan manusia sudah tentu lebih unggul sehingga sekuat apapun struktur bangunan yang dibuat, jika terjadi bencana alam maka seketika bisa hancur.
Majelis memutus Tergugat Wanprestasi dan menghukumnya melakukan sisa pembayaran Rp. 1.275.400.500. Pada tingkat banding, Majelis Hakim PT Surabaya memperbaiki putusan dengan menambah hukuman Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat terkait biaya pekerjaan, perbaikan alat, ganti rugi rumah penduduk, serta perbaikan jalan desa akses menuju proyek yang telah dikeluarkan Penggugat akibat Kondisi Kahar sebesar Rp. 1.264.800.000, serta menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) Rp. 1.000.000 per hari setiap keterlambatan melaksanakan putusan ini.
Di tingkat kasasi, Majelis Hakim Agung memperbaiki putusan Judex Facti PT Surabaya dengan menghapus hukuman Tergugat untuk membayar ganti kerugian karena menimbang bahwa keadaan tersebut tidak dapat dibuktikan secara riil dan tidak dirinci oleh Penggugat, serta Majelis menghapus dwangsom dengan menimbang bahwa ini tidak dapat dibenarkan karena tidak dapat dituangkan atas pembayaran sejumlah uang. Dengan demikian, Majelis Hakim Agung memutus hanya menghukum Tergugat untuk melakukan sisa pembayaran.
→ Putusan Mahkamah Agung Nomor 75 K/Pdt/2024, tanggal 23 Januari 2024
Sumber: putusan3.mahkamahagung.go.id
Salam Pengadaan,
LBH Pengadaan Publik Indonesia
Fredrik J. Pinakunary & Nila Aulia K