WANPRESTASI OLEH PEJABAT PEMERINTAH BUKAN KEWENANGAN ABSOLUT PERADILAN TUN

Pencerahan Hukum Hari Ini
Kamis, 4 September 2025

PERBUATAN MELANGGAR HUKUM OLEH BADAN ATAU PEJABAT PEMERINTAHAN YANG TERKAIT DENGAN WANPRESTASI BUKANLAH KEWENANGAN ABSOLUT PERADILAN TUN

Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Tergugat) telah menerbitkan keputusan perihal Pemutusan Kontrak (Objek Sengketa) dengan CV. Safarnah Jaya Utama (Penggugat) sebagai Penyedia pada Paket Pekerjaan Konstruksi Peningkatan Jalan/Drainase Dayung CS Sangatta Utara.

Permasalahan pada intinya berawal dari keterlambatan Penggugat memulai pekerjaan sehingga progresnya tidak mencapai 100% sesuai waktu pekerjaan di dalam Kontrak tertanggal 6 September 2019 yang kemudian telah diperpanjang sesuai Adendum tertanggal 10 Desember 2019, akan tetapi progres pekerjaan baru mencapai 9,2%.

Penggugat menyatakan pada intinya keterlambatan disebabkan oleh Tergugat yang baru mencairkan uang muka pada 9 Desember 2019 serta kendala cuaca musim penghujan yang menghambat pelaksanaan proyek. Penggugat telah mengajukan keberatan sebagai Upaya Administratif kepada Tergugat dan atasan Tergugat, tetapi tidak ditanggapi. Penggugat akhirnya mengajukan gugatan Perbuatan Melanggar Hukum ke PTUN Samarinda terhadap Tergugat karena telah menerbitkan Objek Sengketa.

Majelis Hakim PTUN Samarinda yang memeriksa perkara menimbang bahwa Peradilan TUN memang berwenang menyeselesikan sengketa Perbuatan Melanggar Hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan sebagai akibat dilakukannya Tindakan Pemerintahan. Akan tetapi, Objek Sengketa merupakan Keputusan TUN yang dikecualikan menurut Pasal 2 huruf a UU Peradilan Tata Usaha Negara. Majelis lalu memutus gugatan Penggugat tidak dapat diterima. Putusan ini dikuatkan pada tingkat banding.

Di tingkat kasasi, Majelis Hakim Agung menolak permohonan kasasi dari Penggugat dengan pertimbangan bahwa Judex Facti sudah benar dalam penerapan hukum karena perluasan kewenangan Peradilan Tata Usaha Negara mengadili sengketa Perbuatan Melanggar Hukum ada batasnya, antara lain yang terkait dengan adanya tindakan ingkar janji (wanprestasi) karena merupakan kewenangan absolut hakim perdata.

→ Putusan Mahkamah Agung Nomor 308 K/TUN/2021, tanggal 18 Agustus 2021
Sumber: https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/zaec745576f4fe7ea0b4313634343535.html

Salam Pengadaan,
LBH Pengadaan Publik Indonesia
Fredrik J. Pinakunary & Nila Aulia K

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *