SURAT PERNYATAAN DAPAT MEMILIKI KEKUATAN PEMBUKTIAN YANG SAMA DENGAN AKTA AUTENTIK

Pencerahan Hukum Hari Ini
Senin, 1 September 2025

SURAT PERNYATAAN ADALAH AKTA DI BAWAH TANGAN YANG KEKUATAN PEMBUKTIANNYA SAMA DENGAN AKTA OUTENTIK JIKA DIAKUI KEBENARANNYA OLEH YANG MENANDATANGANINYA

Pada Tender Rehabilitasi dan Peningkatan Jaringan Irigasi Rawa Wilayah Kerja Blok D DIR UNIT BELANTI II, Kabupaten Pulang Pisau, Provinsi Kalimantan Tengah T.A 2022 dengan nilai pagu Rp. 27.260.000.000, telah ditunjuk penyedianya melalui SPPBJ yang kemudian dilanjutkan dengan Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) oleh PA sekaligus PPK (Tergugat III) dengan PT. Paku Bangun Jaya selaku Penyedia (Turut Tergugat).

Dengan adanya SPPBJ serta Kontrak tersebut, Riyan Mawazi selaku Direktur PT. Karya Dulur Saroha (Penggugat) sebagai peserta lelang yang Dokumen Penawarannya digugurkan oleh Pokja (Tergugat IV) dengan alasan terdapat peralatan yang tidak memenuhi syarat, mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum ke PN Palangkaraya dan menuntut kerugian materiil dan immateril Rp. 50.070.000.000.

Penggugat menyatakan pemenangan tersebut tidak mempedomani Peraturan LKPP No. 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia karena Tergugat IV tidak pernah melakukan klarifikasi kepada PT. Sinar Cempaka Raya selaku perusahaan yang melakukan perjanjian sewa peralatan dengan Penggugat. Hal ini Penggugat kuatkan dengan Surat Pernyataan yang dibuat dan ditandatangani oleh Dede Wahyudi selaku Direktur PT. Sinar Cempaka Raya.

Tergugat IV menyatakan telah melakukan klarifikasi berdasarkan Berita Acara Hasil Klarifikasi Peralatan kepada PT. Sinar Cempaka Raya yang diwakili Dede Wahyudi dan diketahui bahwa surat perjanjian sewa peralatan antara PT. Sinar Cempaka Raya dengan Penggugat yang dimiliki oleh PT. Sinar Cempaka Raya, tidak sesuai dengan surat perjanjian sewa peralatan yang disampaikan oleh Penggugat pada sistem LPSE.

Majelis Hakim menimbang bahwa Surat Pernyataan adalah akta di bawah tangan yang kekuatan pembuktiannya sama dengan akta outentik jika diakui kebenarannya oleh yang menandatanganinya sebagaimana Pasal 1875 KUHPerdata. Berdasarkan pembuktian di persidangan, bahwa Surat Pernyataan dari Dedi Wahyudi yang dikedepankan Penggugat, tidak dapat dijadikan sebagai alat bukti yang kuat karena Penggugat tidak mengajukan Dede Wahyudi ke depan persidangan.

Majelis juga menimbang keterangan saksi Teuku dan saksi Abdul yang diajukan Penggugat di mana Tergugat IV ada datang dan menemui Dede Wahyudi. Saksi Abdul juga menyatakan bahwa Dede Wahyudi pernah mendatanginya dan berkonsultasi tentang pencabutan Surat Pernyataan yang dimaksud. Majelis menimbang karena dalil gugatan Penggugat telah terbantahkan dan tidak beralasan hukum, maka Majelis memutus menolak gugatan Penggugat seluruhnya. Putusan ini dikuatkan pada tingkat banding di PT Palangkaraya dan kasasi di Mahkamah Agung.

Putusan Mahkamah Agung Nomor 1376 K/Pdt/2024, tanggal 29 April 2024
Sumber: https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/zaef80df0778426abfa7323335343436.html


Salam Pengadaan,
LBH Pengadaan Publik Indonesia
Fredrik J. Pinakunary & Nila Aulia K

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *