Pencerahan Hukum Hari Ini
Kamis, 17 Juli 2025
SURAT SOMASI SEBAGAI BENTUK KEBERATAN TERHADAP SURAT YANG DITERBITKAN PEJABAT TATA USAHA NEGARA TETAP DIPANDANG SEBAGAI UPAYA ADMINISTRASI KARENA SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM UU ADMINISTRASI PEMERINTAHAN
PT. Suwakarsa Multi Jaya (Penggugat) mengajukan gugatan ke Pengadilan TUN Bengkulu karena mendapatkan Surat Pembatalan Penandatanganan Kontrak dan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) yang ditetapkan oleh PPK serta disetujui PA dan KPA Dinas Pekerjaan Umum Pemkab Mukomuko (Para Tergugat).
Penerbitan surat pembatalan tersebut karena PPK menemukan informasi yang tidak benar dalam dokumen penawaran yang diberikan Penggugat. Selain itu, dilakukan juga klarifikasi ke salah satu alat yang ditawarkan oleh Penggugat yang ternyata juga tidak sesuai dengan persyaratan dalam Dokumen Pemilihan.
Penggugat menyatakan mengalami kerugian materiil dan immateriil dengan adanya surat pembatalan tersebut karena telah mengeluarkan biaya untuk memenuhi proses penerbitan SPPBJ serta dapat memengaruhi nama baik Penggugat. Sebelum mengajukan gugatan ke Pengadilan TUN, Penggugat telah mengirimkan surat balasan berupa somasi sebagai bentuk keberatan terhadap surat pembatalan tersebut.
Majelis Hakim PTUN memutus gugatan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard) dengan pertimbangan karena Penggugat mengajukan surat somasi yang dinilai bukanlah upaya administrasi yang harusnya berisi keberatan terhadap surat pembatalan kontrak. Putusan ini juga dikuatkan pada tingkat banding.
Majelis Hakim kasasi juga menyatakan bahwa putusan Judex Facti sudah benar, tetapi dengan perbaikan pertimbangan bahwa upaya administrasi merupakan sarana dialog para pihak yang bersengketa dengan pejabat pemerintah guna mencapai kesepakatan sebelum menempuh jalur Pengadilan, sehingga upaya Penggugat yang mengirimkan surat somasi dipandang Majelis sebagai upaya administrasi sebagaimana ketentuan Pasal 75 UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Namun, Surat Pembatalan Penandatanganan Kontrak dan SPPBJ sebagai objek sengketa dalam perkara ini bukanlah ranah Pengadilan TUN karena ruang lingkupnya tunduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang pengaturannya bersifat umum sebagaimana tertuang dalam Pasal 2 huruf b UU No. 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas UU No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
→ Putusan Mahkamah Agung Nomor 536 K/TUN/2022, 25 Oktober 2022
Sumber: https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/zaed6ed1aa4a0036b417313130333530.html