PTUN MEMUTUS NO GUGATAN DENGAN OBJEK SENGKETA KONTRAK YANG DIDALILKAN PENGGUGAT DITERBITAKN SECARA PMH OLEH PPK

PENCERAHAN HUKUM HARI INI
Senin, 22 September 2025

PENGADILAN TUN MEMUTUSKAN TIDAK DAPAT MENERIMA GUGATAN PENGGUGAT DENGAN OBJEK SENGKETA SURAT PERJANJIAN YANG DIDALILKAN PENGGUGAT DITERBITKAN SECARA MELAWAN HUKUM OLEH PPK

PT. Cakrawala Multi Perkasa (Penggugat) mengajukan gugatan ke PTUN Ambon dengan objek perkara Surat Perjanjian/Kontrak antara PPK (Tergugat I) dengan PT. Mutu Utama Konstruksi dalam paket pekerjaan Pembangunan Jalan Namrole-Leksula I (P. Buru) T.A. 2023 dengan nilai kontrak Rp123.999.999.828.

Dalam dalil gugatan, Penggugat mengurai permasalahan berawal dari adanya dua paket pekerjaan dengan Dokumen Pemilihan yang sama dan telah ditetapkan tiga peserta tender yang dinyatakan lulus evaluasinya dengan urutan harga terendah: pertama PT. Barahmakerta Adhiwira, kedua PT. Mutu Utama Konstruksi, dan ketiga adalah Penggugat.

Terkait ini, Penggugat mengajukan sanggah ke Pokja Pemilihan (Tergugat II) sebab menilai PT. Barahmakerta Adhiwira memasukkan data palsu terkait Sisa Kemampuan Paket (SKP) yang tidak sesuai dengan persyaratan Dokumen Pemilihan sehingga tidak layak diusulkan sebagai pemenang. Sanggahan ini ditolak sehingga Penggugat mengajukan sanggah banding yang kemudian diterima sehingga PT. Barahmakerta Adhiwira dinyatakan gugur.

Akan tetapi, Penggugat tetap tidak puas karena PT. Mutu Utama Konstruksi yang selanjutnya ditetapkan sebagai pemenang juga dinyatakan tidak layak oleh Penggugat sebab memasukkan data pengalaman kerja personil teknik kurang dari yang disyaratkan Dokumen Pemilihan. Penggugat juga menyatakan tidak sempat mengajukan sanggah banding karena baru mengetahui data tersebut setelah evaluasi ulang. Penggugat menyatakan penerbitan objek sengketa adalah perbuatan melawan hukum oleh penguasa karena melanggar Pasal 1321 KUHPerdata.

Terhadap gugatan ini, Para Tergugat mengajukan beberapa eksepsi, salah satunya terkait kewenangan absolut karena objek sengketa bukan kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara. Kemudian dalam pokok perkara, intinya Para Tergugat menyatakan telah melaksanakan tender sesuai peraturan yang berlaku.

Majelis Hakim dalam putusannya menyatakan menerima eksepsi Para Tergugat dan menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima dengan pertimbangan objek sengketa adalah sebuah perjanjian yang memuat klausul-klausul keperdataan yang dilakukan oleh Pemerintah dengan badan hukum perdata. Putusan ini dikuatkan pada tingkat Banding dan Kasasi dengan pertimbangan Judex Facti sudah benar dan tidak terdapat kekhilafan.

Putusan Mahkamah Agung Nomor 394 K/TUN/2024, Tanggal 11 September 2024
Sumber: putusan3.mahkamahagung.go.id

Salam Pengadaan,
LBH Pengadaan Publik Indonesia
Fredrik J. Pinakunary & Nila Aulia K

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *