PPK MEMBATALKAN PEMENANGAN LELANG CALON PENYEDIA SETELAH BAHP

Pencerahan Hukum Hari Ini
Kamis, 11 September 2025

PENGADILAN MENILAI TINDAKAN PPK YANG MEMBATALKAN PEMENANGAN LELANG CALON PENYEDIA KARENA TIDAK MEMENUHI KUALIFIKASI STANDAR ADALAH BENTUK TERTIB ADMINISTRASI

PPK (Tergugat) pada Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Rancapanggung–Cijenuk, Cijenuk–Sarinagen, Sarinagen–Baranangsiang T.A. 2021, telah mengeluarkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) dengan menunjuk PT. Basuki Rahmanta Putra (Tergugat II Intervensi) sebagai Penyedia.

PT. Mitra Agung Indonesia (Penggugat) kemudian mengajukan upaya administratif karena berpendapat bahwa SPPBJ seharusnya ditujukan kepada Penggugat sebagai pemenang lelang berdasarkan Berita Acara Hasil Pemilihan (BAHP). Penggugat akhirnya menggugat ke PTUN Bandung, menuduh Tergugat melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB) karena mengeluarkan SPPBJ secara tidak sah dan sewenang-wenang.

Tergugat menjelaskan bahwa kegiatan pekerjaan ini dibiayai dengan pinjaman dari PT. Sarana Multi Infrastruktur. Oleh karena itu, diadakan Pre Award Meeting sebanyak dua kali dengan mengundang Penggugat sebagai calon penyedia untuk membahas persiapan agar kontraktor dapat melaksanakan tugas dengan baik.

Hasil Pre Award Meeting yang tertuang dalam notulensi menunjukkan beberapa temuan: sertifikat calon penyedia dengan barcode yang tidak dapat terhubung ke website dan tidak dikeluarkan oleh Komite Akreditasi Nasional; adanya surat pengunduran diri salah seorang personel manajerial (ketua tim) pada saat Pre Award Meeting, sehingga dianggap sebagai post bidding; penyewaan peralatan yang tidak dilakukan kepada pemilik peralatan; serta kehadiran perwakilan calon penyedia dari kantor cabang, bukan dari kantor pusat sebagaimana mestinya.

Berdasarkan temuan tersebut, Tergugat merekomendasikan pembatalan pemenangan lelang Penggugat kepada Pengguna Anggaran, yang kemudian disetujui. Majelis Hakim mempertimbangkan bahwa Tergugat telah menjalankan kewenangannya sebagai bentuk tertib administrasi, mengingat tindakannya berdampak pada pengeluaran anggaran belanja sehingga harus dilakukan dengan hati-hati, terlebih paket pekerjaan tersebut dibiayai melalui pinjaman.

Majelis Hakim dalam putusannya menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya. Putusan ini dikuatkan pada tingkat Banding dan Kasasi dengan pertimbangan bahwa Judex Facti telah benar dalam penerapan hukum. Penggugat dinilai tidak memenuhi kualifikasi standar yang sesuai, sehingga Tergugat berhak menunjuk cadangan 1 dari pemenang lelang. Tindakan tersebut dinilai telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Putusan Mahkamah Agung Nomor 601 K/TUN/2022, Tanggal 22 Desember 2022
Sumber: Direktori Putusan Mahkamah Agung

Salam Pengadaan,
LBH Pengadaan Publik Indonesia
Fredrik J. Pinakunary & Nila Aulia K

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *