PINJAM CV UNTUK MENANG LELANG ADALAH TINDAK PIDANA KORUPSI

Pencerahan Hukum Hari Ini
Jumat, 16 Mei 2025

PEMINJAMAN CV MILIK PIHAK LAIN UNTUK MENGIKUTI DAN MEMENANGKAN LELANG MERUPAKAN PERBUATAN YANG DILARANG DAN MEMENUHI UNSUR TINDAK PIDANA KORUPSI

Latar Belakang Kasus

Roni Napu (Terdakwa) bertugas sebagai Pelaksana Pengadaan alat berat jenis Bad Truck (tronton) pada Dinas PU dan Kimpraswil Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan dengan nilai proyek sebesar Rp1.287.500.000. CV Aneka Konstruksi mengerjakan proyek tersebut. Dalam persidangan, terungkap bahwa Terdakwa meminjam CV Aneka Konstruksi hanya untuk mengikuti proses lelang dan memenangkan proyek. Ia juga mengikutsertakan CV lain dalam proses lelang untuk meningkatkan peluang kemenangan.

Tindakan Terdakwa melanggar ketentuan Pasal 6 huruf e Perpres 54/2010 yang melarang konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa.


Hasil Audit dan Kerugian Negara

Meski pekerjaan selesai dan pembayaran dilakukan penuh, audit Inspektorat Daerah Bolaang Mongondow menemukan adanya mark-up harga. Hal ini menimbulkan kelebihan bayar dan menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp449.397.696.


Putusan Pengadilan Negeri

Pengadilan Negeri Manado menyatakan bahwa Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama berdasarkan Pasal 3 UU 31/1999 jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp50 juta.


Putusan Pengadilan Tinggi

Namun, Pengadilan Tinggi Manado membatalkan putusan tersebut. Pengadilan menyatakan bahwa Terdakwa melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yang melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) UU 31/1999 jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Pengadilan menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp200 juta. Jika Terdakwa tidak membayar denda tersebut, ia harus menjalani kurungan selama 4 bulan. Selain itu, ia wajib membayar uang pengganti sebesar Rp224.698.848.


Putusan Mahkamah Agung

Pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung menilai bahwa Pengadilan Tingkat Pertama dan Banding telah menerapkan hukum dengan benar. Oleh karena itu, Mahkamah menolak permohonan kasasi dari Penuntut Umum dan Terdakwa. Namun, Mahkamah memperbaiki sanksi kurungan pengganti denda menjadi 6 bulan jika denda tidak dibayarkan, tanpa mengubah pidana pokok.

-> Putusan Mahkamah Agung Nomor 1560 K/Pid.Sus/2020, tanggal 18 Juni 2020.

Sumber:
https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/74a2ac27bd9bb06e8004a1bf0330e240.html

Salam Pengadaan,
Ketua LBH Pengadaan Publik Indonesia,
Fredrik J. Pinakunary

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *