Pencerahan Hukum Hari Ini
Kamis, 22 Mei 2025
TINDAKAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA SECARA SEPIHAK OLEH PEMERINTAH CQ KUASA PENGGUNA ANGGARAN CQ PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN KEPADA KONTRAKTOR MASUK DALAM KATEGORI WANPRESTASI
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kab. Sikka dengan PT Palapa Kupang Sentosa yang diwakili oleh Stefanus Tolle, melaksanakan proyek pembangunan Kantor Bupati Sikka. Kontrak tersebut ditandatangani dengan jangka waktu pekerjaan selama 420 hari kalender. Namun dalam pelaksanaannya, pekerjaan tidak berjalan sesuai jadwal akibat berbagai hambatan yang sebagian besar disebabkan oleh kelalaian pihak pemerintah. Proyek mengalami penghentian total selama sekitar delapan bulan, Pemerintah Kabupaten Sikka tidak menerbitkan addendum perpanjangan waktu kontrak. Tanpa menyelesaikan kendala tersebut secara formal, Pemerintah justru secara sepihak mengeluarkan Surat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada PT Palapa Kupang Sentosa dengan alasan kontrak telah melewati batas waktu.
Kontraktor lalu menggugat Pemerintah Kabupaten Sikka dan menyatakan pemutusan kontrak tersebut adalah perbuatan wanprestasi dan meminta ganti rugi atas kerugian material dan immaterial yang timbul, termasuk kehilangan material on site, pencantuman perusahaannya dalam daftar hitam (blacklist), serta gaji pegawai yang tetap dibayarkan selama proyek terhenti. Pengadilan Negeri Maumere mengabulkan sebagian gugatan penggugat dan menyatakan bahwa pemutusan sepihak oleh Pemerintah Kabupaten Sikka adalah bentuk wanprestasi dan menghukum Tergugat membayar ganti rugi Rp27,9 miliar. Putusan tersebut diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Kupang.
Mahkamah Agung di tingkat kasasi menyatakan Judex Facti tidak salah menerapkan hukum karena tindakan Pemerintah Kab. Sikka dengan sengaja dan secara sepihak mengeluarkan surat PHK dengan alasan habis waktu adalah perbuatan wanprestasi yang sangat merugikan kontraktor. Oleh karena itu, Mahkamah Agung menyatakan menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten cq Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kab. Sikka sebagai Kuasa Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen.
→ Putusan Mahkamah Agung Nomor 610 K/Pdt/2021, tanggal 30 Maret 2021.
Sumber:
https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/zaec3c3673e9e9e4be29303634313531.html
Salam Pengadaan,
Ketua LBH Pengadaan Publik Indonesia
Fredrik J. Pinakunary