PPK MENERIMA KOMISI TERMASUK TINDAK PIDANA KORUPSI.

PERBUATAN PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN (PPK) YANG MENERIMA KOMISI UNTUK MEMENANGKAN REKANAN TERTENTU MASUK DALAM KATEGORI TINDAK PIDANA KORUPSI

Yasmardi (Terdakwa) adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan yang terlibat dalam proyek pengadaan peralatan olahraga untuk SD yang tersebar di 195 lokasi. Proyek ini dilaksanakan oleh CV Mika Kharisma, namun penunjukkan tersebut tidak dilakukan secara objektif, karena terdapat kesepakatan sebelumnya antara Terdakwa dan pihak rekanan bahwa Terdakwa akan menerima bagian.

Dengan nilai kontrak sebesar Rp1.670.000.000, proyek ini tetap diselesaikan dan dibayarkan lunas, di mana Terdakwa menerima menerima komisi sebesar Rp460 juta atau sekitar 20% dari nilai kontrak. Terdakwa juga terbukti melakukan penggelembungan harga karena Terdakwa menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) tanpa survei pasar dan berdasarkan data yang disiapkan pihak rekanan. Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian sebesar Rp1.008.428.319.

Pengadilan Negeri Tanjungkarang memutuskan Terdakwa terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dan menjatuhkan Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp200 juta. Terdakwa juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp460 juta. Putusan ini dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi.

Pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung memutuskan Judex Facti tidak salah menerapkan hukum, karena perbuatan Terdakwa terbukti memenuhi unsur Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah oleh UU 20/2001.

-> Putusan Mahkamah Agung Nomor 1544 K/Pid.Sus/2020, tanggal 16 Juni 2020.

Sumber:
https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/zaeb43f5925ee7ba98f6303833323336.html

Salam Pengadaan
Fredrik J. Pinakunary

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *