Pencerahan Hukum Hari Ini
Selasa, 15 Juli 2025
PENTINGNYA MEMAHAMI KETENTUAN YANG BERLAKU SERTA MEMINTA PENDAPAT HUKUM DARI PIHAK YANG BERKOMPETEN APABILA TERDAPAT PERMASALAHAN DALAM PROSES PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Panitia Pengadaan dalam Pembangunan Sistem Jalan Berbayar Elektronik (SJBE) Provinsi DKI Jakarta (Tergugat) menerbitkan Surat Keputusan pembatalan lelang karena adanya surat Smart ERP Consortium yang menyatakan keberatan atas pembatasan penggunaan teknologi yang terdapat dalam ketentuan dokumen lelang. Setelah itu, Tergugat dimintai keterangan oleh Polda Metro Jaya terkait laporan masyarakat tentang persyaratan spesifikasi perangkat dalam pengadaan ini.
Saat itu, proses lelang telah berada pada tahap pemasukan dokumen penawaran file Penawaran Administrasi dan Teknis. Oleh sebab itu, Tergugat melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait, di antaranya Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan Kejaksaan Agung RI untuk mendapatkan pendapat hukum. LKPP menyampaikan bahwa terdapat larangan melakukan Post Bidding (tindakan mengubah, menambah, mengganti, dan/atau mengurangi dokumen pengadaan dan/atau dokumen penawaran setelah batas akhir pemasukan penawaran), dan Kejaksaan Agung RI memberikan saran untuk dilakukan pelelangan ulang dengan terlebih dahulu menyempurnakan ketentuan pengadaan dan melakukan perbaikan pada Dokumen Pemilihan. Berbagai saran inilah yang mendasari Tergugat menerbitkan keputusan pembatalan lelang.
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan gugatan Penggugat, membatalkan dan mencabut keputusan yang diterbitkan oleh Tergugat dengan dasar bahwa secara substansi penerbitan keputusan tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik. Putusan ini kemudian dikuatkan di tingkat banding.
Namun, Mahkamah Agung pada tingkat kasasi membatalkan putusan Judex Facti karena dinilai keliru dan salah dalam menerapkan hukum. Majelis menimbang bahwa lelang dapat dinyatakan gagal apabila ditemukan materi dalam dokumen pengadaan yang tidak sesuai, sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Keputusan Kepala Unit Pengelola SJBE No. 6 Tahun 2016. Selain itu, Tergugat juga telah meminta pendapat hukum dari pihak yang berkompeten, yaitu LKPP dan Kejaksaan Agung RI. Oleh karena itu, tindakan Tergugat dalam membatalkan proses lelang dianggap sudah tepat hingga terdapat perbaikan terhadap dokumen pengadaan.
→ Putusan Mahkamah Agung Nomor 76 K/TUN/2021, 9 Februari 2021
Sumber: putusan3.mahkamahagung.go.id
Salam Pengadaan,
LBH Pengadaan Publik Indonesia
Fredrik J. Pinakunary & Nila Aulia K