Pencerahan Hukum Hari Ini
Jumat, 19 September 2025
Pengadilan Negeri Memutus Tidak Dapat Menerima Gugatan Peserta Tender Terkait Perbuatan Pejabat Tata Usaha Negara
CV. Ingat Mati (Penggugat), yang bergerak di bidang jasa konstruksi, mengikuti tender Pembangunan Gedung Perpustakaan Kabupaten Aceh Jaya T.A. 2021. Penggugat mempermasalahkan tindakan Pokja (Tergugat I) yang menambahkan persyaratan teknis terkait surat dukungan material yang bersifat umum (pasir dan batu, batu belah/gunung, tanah urug, batu bata merah) dari pihak ketiga (produsen/supplier) di dalam Dokumen Pemilihan, sebelum batas akhir pemasukan penawaran.
Pada tahap aanwijzing (tahapan penjelasan), Penggugat menyarankan agar surat dukungan tersebut bisa dipersyaratkan saat kontrak sudah berjalan agar memberi peluang terbuka bagi semua perusahaan, sehingga terjadi persaingan yang sehat. Tergugat I menjawab bahwa Penggugat harus mengikuti persyaratan yang tercantum di Dokumen Pemilihan.
Ketika pengumuman pemenang berdasarkan Berita Acara Hasil Pemilihan, CV. Ilham Rezeki Mandiri (Turut Tergugat) dinyatakan sebagai pemenang, sementara Penggugat dinyatakan gugur karena “tidak melampirkan surat dukungan material”. Penggugat kemudian mengajukan sanggah hingga sanggah banding kepada PA Dinas Perpustakaan dan Arsip Kab. Aceh Jaya (Tergugat II), yang hasilnya ditolak.
Penggugat menilai perbuatan tersebut merupakan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang bertentangan dengan beberapa peraturan, antara lain PP No. 22 Tahun 2020, Perpres No. 16 Tahun 2018 beserta perubahannya, dan PerLKPP No. 12 Tahun 2021. Begitu pula dengan tindakan PPK (Tergugat III) yang tidak menolak hasil pemilihan, serta APIP (Tergugat IV) yang dianggap lalai dalam melakukan pengawasan.
Penggugat mengajukan gugatan PMH ke PN Calang. Tergugat I, II, III, dan IV mengajukan eksepsi terkait kewenangan absolut, karena Pengadilan Negeri dianggap tidak berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini. Dalam pokok perkara, disebutkan bahwa penambahan persyaratan teknis telah sesuai dengan Lampiran II Poin 3.5.5 PerLKPP No. 12 Tahun 2021.
Majelis Hakim PN Calang menerima eksepsi tersebut dengan menyatakan Pengadilan Negeri tidak berwenang. Putusan ini dikuatkan pada tingkat Banding di PT Banda Aceh dan Kasasi, dengan pertimbangan bahwa Tergugat I, II, III, dan IV merupakan Badan/Pejabat Tata Usaha Negara dan tindakan mereka adalah tindakan pemerintah dalam ranah hukum publik, sehingga gugatan tidak dapat diterima.
Putusan Mahkamah Agung Nomor: 3649 K/PDT/2022
Tanggal: 26 Oktober 2022
Sumber: Mahkamah Agung RI
Salam Pengadaan,
LBH Pengadaan Publik Indonesia
Fredrik J. Pinakunary & Nila Aulia K