TENDER TAK SAH, WAJIB BATAL DAN EVALUASI ULANG.

Pencerahan Hukum Hari Ini
Rabu, 7 Mei 2025

SURAT PENETAPAN PEMENANG TENDER YANG TERBUKTI TIDAK MEMENUHI PERSYARATAN PENGADAAN ADALAH CACAT HUKUM, KARENA ITU WAJIB DIBATALKAN DAN DEMI KEADILAN, HARUS DILAKUKAN EVALUASI ULANG

CV Trigil, diwakili oleh Direktur Alfin Lempoy (Penggugat), menggugat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Motor Tempel 15 PK Dinas Kelautan dan Perikanan Sulawesi Utara (Tergugat) atas penetapan pemenang oleh Pokja Pemilihan 23 dalam tender Pengadaan Motor Tempel 15 PK Tahun Anggaran 2020. Dalam proses tender, CV Trigil berada di posisi ketiga dengan penawaran Rp1,51 miliar, sedangkan CV Karya Cender berada di posisi kelima dengan penawaran Rp1,59 miliar tetapi dinyatakan sebagai pemenang melalui Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) Nomor 01.01/SPPBJ/DKPD /V/2020 Tanggal 22 Mei 2020 (objek sengketa).

Menurut Pokja Pemilihan 23, Penggugat tidak lulus evaluasi kualifikasi karena dianggap tidak melampirkan persyaratan tenaga teknis dan dokumen jaminan ketersediaan barang dari main dealer, meskipun Penggugat mengklaim telah melampirkan dokumen tersebut sebagaimana disyaratkan, bersama-sama dengan dokumen penawaran. Menurut Penggugat, alasan tersebut adalah penambahan persyaratan kualifikasi yang diskriminatif dan tidak objektif sebagaimana diatur dalam Pasal 44 ayat (9) Perpres No. 16/2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN) Manado mengabulkan sebagian gugatan lalu membatalkan objek sengketa dan memerintahkan Tergugat mencabut objek sengketa. Tergugat juga diwajibkan mengadakan evaluasi ulang. Putusan ini dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi TUN Makassar.

Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung berpendapat putusan judex facti sudah tepat karena adanya cacat hukum dalam penetapan pemenang, mengingat bahwa berdasarkan informasi dari Formulir Isian Kualifikasi CV Karya Cender, fasilitas yang disediakan oleh CV Karya Cender hanya 1 truk sewa, dan hal ini tidak sesuai dengan syarat yang seharusnya, yakni menyediakan 2 unit dump truck dalam pengadaan tersebut. Jadi, demi kepastian hukum dan keadilan, patut dilakukan evaluasi ulang atas paket pekerjaan Pengadaan Motor Tempel 15 PK Tahun Anggaran 2020. Permohonan kasasi pun ditolak.

-> Putusan Mahkamah Agung Nomor 486 K/TUN/2021, tanggal 30 Nopember 2021.

Sumber:
https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/zaec93b42f59f00aadd3313435313033.html.

Salam Pengadaan,
Ketua LBH Pengadaan Publik Indonesia
Fredrik J. Pinakunary

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *