Pencerahan Hukum Hari Ini
Rabu, 6 Agustus 2025
PENGADILAN NEGERI TIDAK MEMILIKI KOMPETENSI ABSOLUT UNTUK MENGADILI PERKARA KARENA PARA PIHAK TELAH MEMILIH LAYANAN PENYELESAIAN MASALAH OLEH LKPP SEBAGAI FORUM PENYELESAIAN SENGKETA
Direktur CV. Line (Penggugat) menggugat wanprestasi terhadap PPK (Tergugat), Tim Teknis, KPA, serta PA (Turut Tergugat) di PN Jember, terkait pekerjaan Pengadaan Smart Classroom Fakultas/Unit UIN Kiai Haji Achmad Siddiq Jember berdasarkan Surat Kontrak tahun 2021. Gugatan diajukan karena Tergugat memutuskan kontrak dengan nilai tender Rp717.200.000 secara sepihak. Permasalahan bermula dari barang yang dikirimkan Penggugat ditolak oleh Tergugat, padahal Penggugat meyakini barang tersebut telah memenuhi kualifikasi yang disyaratkan. Hal ini membuat Penggugat mengalami kerugian.
PN Jember memutuskan bahwa Tergugat telah wanprestasi dan menyatakan Surat Penolakan Barang serta Surat Pemutusan Kontrak yang dikeluarkan Tergugat cacat hukum. Tergugat juga dihukum membayar Rp717.200.000 dan mengganti nilai Jaminan Pelaksanaan sebesar Rp61.950.000. Pengadilan turut memerintahkan Tergugat mencabut segala upaya untuk memasukkan Penggugat ke dalam Daftar Hitam INAPROC.
Selanjutnya, Pengadilan Tinggi Surabaya membatalkan putusan tersebut dengan mempertimbangkan kembali eksepsi Tergugat terkait kewenangan absolut pengadilan, merujuk pada kontrak kerja sama yang tertuang dalam Poin 67.4. Dalam poin tersebut dijelaskan bahwa apabila terjadi perselisihan antara PPK dengan penyedia, maka penyelesaiannya dilakukan melalui Layanan Penyelesaian yang diselenggarakan oleh LKPP.
Majelis menimbang bahwa hakekat sebuah perjanjian berlaku layaknya undang-undang bagi para pembuatnya sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 KUHPerdata, sehingga harus dilaksanakan sebagaimana asas hukum pacta sunt servanda. Majelis dalam putusannya menyatakan bahwa gugatan Penggugat tidak dapat diterima.
Putusan ini kemudian dikuatkan oleh Majelis Hakim Agung baik di tingkat Kasasi maupun Peninjauan Kembali.
🧾 Putusan Mahkamah Agung Nomor 1268 PK/Pdt/2024, tanggal 16 Desember 2024
📚 Sumber: putusan3.mahkamahagung.go.id – Direktori Putusan
Salam Pengadaan,
LBH Pengadaan Publik Indonesia
Fredrik J. Pinakunary & Nila Aulia K