PEJABAT PEMERINTAH BARU TETAP MEWARISI KEWAJIBAN PEMERINTAH SEBELUMNYA

Pencerahan Hukum Hari Ini
Selasa, 05 Agustus 2025

PERGANTIAN PEJABAT PEMERINTAH TIDAKLAH OTOMATIS MEMBUAT PEJABAT YANG MELANJUTKANNYA TERLEPAS DARI KEWAJIBAN PEMERINTAH SEBELUMNYA

Berdasarkan Kontrak Tahun 2018 senilai Rp. 3.236.419.000, tertera bahwa PT. Mitra Cipta Konstruksi (Penggugat) sebagai Penyedia pada Paket Kegiatan Peningkatan Jalan Kusuma Bangsa dari Pemerintah Kota Tarakan c.q Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kota Tarakan selaku PPK (Tergugat). Setelah pekerjaan selesai dan serah terima, Penggugat tidak dibayar hingga 1 tahun lebih meskipun telah diminta secara lisan. Penggugat menduga dana paket pekerjaan yang dianggarkan dalam APBD tahun 2018 tersebut telah disalahgunakan Tergugat dan menilainya sebagai Perbuatan Melawan Hukum yang terindikasi Korupsi.

Penggugat mengajukan gugatan Wanprestasi ke PN Tarakan yang kemudian dieksepsi Tergugat dengan gugatan prematur karena Penggugat belum pernah mengirimkan surat resmi untuk penagihan serta gugatan kabur (obscuur libel) karena Penggugat mencampuradukkan dalil Wanprestasi dan PMH.

Dalam pokok perkara, Penggugat dinyatakan mengada-ada karena pemeriksaan reguler tahunan BPK terhadap Tergugat tercatat bersih serta pada Tahun 2019 Pemerintah Kota Tarakan sudah berganti Kepala Daerah, selain itu Tergugat tidak pernah ingkar janji karena tidak ada hubungan langsung dan kelalaian terhadap Penggugat sehingga tuntutan ganti rugi Penggugat adalah berlebihan.

Majelis Hakim menimbang dan menegaskan seharusnya telah menjadi pengetahuan umum bahwa pergantian pejabat pemerintahan tidaklah otomatis membuat pejabat yang melanjutkannya terlepas dari semua kewajiban pemerintahan sebelumnya. Majelis juga menimbang bahwa PMH terdapat dalam perkara perdata dan juga pidana, terkait hal ini Tergugat telah keliru karena Penggugat mengajukan gugatan wanprestasi dengan dasar adanya kontrak tertulis antara Penggugat dengan Tergugat. Fakta persidangan juga membuktikan eksistensi perikatan sehingga Majelis memutus menolak semua eksepsi Tergugat dan menyatakannya Wanprestasi sehingga menghukumnya membayar hak Penggugat Rp. 3.236.419.000, ganti kerugian Rp. 388.370.280, serta dwangsom (uang paksa) Rp. 500.000 per hari.

Pada tingkat banding, Majelis Hakim memperbaiki putusan terkait pembayaran kerugian yaitu 6% setiap tahun dari Rp. 3.236.419.000 yang harus dibayar sekaligus terhitung sejak Tergugat wanprestasi sampai dilaksanakannya putusan, kemudian Majelis menghapus dwangsom. Pada tingkat kasasi, Majelis menimbang Judex Facti tidak salah penerapan hukum karena Penggugat dapat membuktikan dalil gugatannya terkait Wanprestasi Tergugat.

→ Putusan Mahkamah Agung Nomor 277 K/Pdt/2023, 28 Februari 2023
Sumber: https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/zaeedd1f722c85daa56d313434323432.html

Salam Pengadaan,
LBH Pengadaan Publik Indonesia
Fredrik J. Pinakunary & Nila Aulia K

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *