OBJEK SENGKETA PEMUTUSAN KONTRAK BUKAN KEWENANGAN ABSOLUT PTUN

Pencerahan Hukum Hari Ini
Rabu, 27 Agustus 2025

PENGADILAN TUN TIDAK DAPAT MENERIMA GUGATAN DENGAN OBJEK SENGKETA PEMUTUSAN KONTRAK KARENA SENGKETA TERSEBUT MASUK DALAM KEWENANGAN ABSOLUT PERADILAN UMUM

Paket Preservasi Jalan Gusig-Simpang Blusuh dimenangkan oleh PT. Gunung Intan (Penggugat) sebagai Penyedia yang selanjutnya dilakukan penandatanganan kontrak pada Maret 2019 dengan PPK Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Prov. Kalimantan Timur (Tergugat). Pada November 2019, Tergugat kemudian mengeluarkan surat Pemutusan Kontrak (Objek Sengketa) karena keterlambatan pekerjaan oleh Penggugat.

Penggugat mengajukan gugatan ke PTUN Samarinda sesudah mengajukan upaya administratif sebelumnya. Penggugat mendalilkan bahwa Tergugat mengeluarkan Ketetapan TUN yaitu Objek Sengketa dengan cara Perbuatan Melanggar Hukum, karena keterlambatan pekerjaan diakibatkan Uji Coba Tingkat I, II, III yang tidak dapat dilakukan akibat Tergugat belum memperoleh Izin Penggunaan Jalan Lintas Tambang dari PT. Gunung Bayan Pratama Coal, di mana perolehan izin ini adalah tanggung jawab penuh Tergugat.

Keadaan ini dinyatakan Penggugat sebagai Kondisi Kahar, karena izin tersebut di luar kuasa Penggugat dan Tergugat. Namun, Tergugat mengabaikan prosedur evaluasi penanganan kontrak kritis terkait hal ini. Terhadap gugatan, Tergugat mengajukan eksepsi kewenangan absolut karena Objek Sengketa bukanlah ranah Peradilan TUN untuk memeriksa dan memutus sebab merupakan perbuatan hukum perdata.

Majelis Hakim menimbang setelah membaca dalil gugatan dan tuntutan Penggugat secara berulang-ulang, diketahui bahwa Penggugat bermaksud mengajukan Sengketa Perbuatan Melanggar Hukum oleh Tergugat karena telah menerbitkan Objek Sengketa. Meskipun redaksional Penggugat tidak mencantumkan kata “Tindakan Pemerintah”, tetapi hanya mencantumkan kalimat “Keputusan PPK, … dan seterusnya”.

Setelah meneliti Objek Sengketa dalam unsur-unsur Keputusan Badan/Pejabat Negara, Majelis menimbang bahwa Objek Sengketa tidak memenuhi unsur-unsur yang dimaksud karena merupakan keputusan tata usaha negara yang dikecualikan sebagaimana Pasal 2 huruf a UU Peradilan TUN.

Dalam putusan, Majelis Hakim menerima eksepsi Tergugat dan menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard). Putusan ini dikuatkan pada tingkat banding dan kasasi karena Judex Facti PTUN Samarinda sudah benar dan tidak terdapat kesalahan dalam penerapan hukum.

→ Putusan Mahkamah Agung Nomor 164 K/TUN/2021, Tanggal 31 Mei 2021
Sumber: putusan3.mahkamahagung.go.id


Salam Pengadaan,
LBH Pengadaan Publik Indonesia
Fredrik J. Pinakunary & Nila Aulia K

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *