MA MENAMBAH HUKUMAN PENJARA KORUPTOR PENGADAAN MELEBIHI TUNTUTAN JPU

PENCERAHAN HUKUM HARI INI
Senin, 29 September 2025

MAHKAMAH AGUNG MEMUTUS PELAKU KORUPSI PENGADAAN DENGAN PIDANA PENJARA YANG MELEBIHI TUNTUTAN PENUNTUT UMUM DEMI KONSISTENSI PUTUSAN DAN KESATUAN PENDAPAT HUKUM DALAM PRAKTIK PEMBERANTASAN KORUPSI

Pada tahun 2019, Penuntut Umum menuntut Nasir (Terdakwa) di Pengadilan Tipikor PN Makassar dengan pidana penjara 1 tahun 9 bulan, denda Rp50.000.000 (subsider 2 bulan penjara), serta membayar uang pengganti sebesar Rp170.059.987. Apabila uang pengganti tidak dibayar dalam waktu 1 bulan, maka harta bendanya dilelang dan bila tidak mencukupi diganti dengan pidana penjara 4 bulan.

Terdakwa selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam pengadaan barang (ATK, peralatan kebersihan, serta makanan dan minuman) pada 14 UPTD Pendidikan dan Kebudayaan Kota Makassar T.A. 2015–2016, dituntut karena melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Majelis Hakim Tipikor PN Makassar memutus Terdakwa dengan pidana penjara 1 tahun 3 bulan, denda Rp50.000.000 (subsider 1 bulan kurungan). Putusan ini dikuatkan pada tingkat banding di PT Makassar.

Penuntut Umum kemudian mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung. Berdasarkan fakta persidangan, terungkap bahwa Terdakwa memerintahkan stafnya mencari perusahaan-perusahaan yang bersedia dipinjam secara administratif tanpa melaksanakan pekerjaan pengadaan. Perusahaan yang bersedia dijanjikan fee 5%, sedangkan 95% diserahkan kepada Terdakwa.

Dari pengadaan tersebut, terdapat selisih pembayaran sebesar Rp323.081.978 yang ditetapkan sebagai kerugian negara dan telah dinikmati Terdakwa beserta pihak terkait.

Majelis Hakim Agung menimbang bahwa putusan Judex Facti perlu diperbaiki mengenai lamanya pidana dan besarnya uang pengganti, mengingat kerugian negara cukup signifikan serta demi konsistensi putusan dalam praktik pemberantasan korupsi.

Akhirnya, Mahkamah Agung memperbaiki putusan dengan menjatuhkan pidana penjara 2 tahun, denda Rp50.000.000 (subsider 3 bulan kurungan), serta membayar uang pengganti Rp170.059.987. Jika tidak dibayar dalam 1 bulan, harta benda Terdakwa dilelang, dan apabila tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara 1 tahun.

→ Putusan Mahkamah Agung Nomor 610 K/Pid.Sus/2020, Tanggal 18 Maret 2020
Sumber: putusan.mahkamahagung.go.id


Salam Pengadaan,
LBH Pengadaan Publik Indonesia
Fredrik J. Pinakunary & Nila Aulia K

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *