LANGKAH PENTING : MELAKUKAN UPAYA ADMINISTRATIF

Pencerahan Hukum Hari Ini

Selasa, 22 Juli 2025


LANGKAH PENTING: SEBELUM MENEMPUH JALUR PENGADILAN MAKA HARUS DITEMPUH DAHULU UPAYA ADMINISTRATIF TERHADAP KEPUTUSAN PEJABAT TATA USAHA NEGARA YANG DIANGGAP MERUGIKAN

Direktur Utama RSUP dr. Rivai Abdullah Palembang selaku Kuasa Pengguna Anggaran (Tergugat) mengeluarkan Penetapan Sanksi Daftar Hitam terhadap PT. Tirta Dhea Addonnics Pratama (Penggugat) karena tidak mempunyai iktikad baik untuk menyelesaikan pekerjaan sesuai perjanjian kontrak sebagai Penyedia Jasa Konstruksi pada Pembangunan Gedung Pelayanan Terpadu Gedung B RSUP dr. Rivai Abdullah Palembang Tahun Anggaran 2020.

Sebelum itu, Surat Teguran I dikirimkan kepada Penggugat karena terdapat deviasi negatif sebesar -3,299. Berlanjut dengan Surat Teguran II mengingat deviasi negatif sudah di atas 10%. Tergugat menilai keadaan ini sudah memenuhi kriteria Kontrak Kritis sehingga harus menyelenggarakan Show Cause Meeting (SCM) I, tetapi Penggugat mengajukan Surat Penolakan untuk SCM I tersebut. Selain itu, SCM II dan III tetap tidak dihadiri oleh Penggugat. Tergugat menyatakan tidak adanya rasa tanggung jawab Penggugat untuk menyelesaikan pekerjaan. Surat Peringatan juga sudah dikeluarkan sebanyak tiga kali hingga akhirnya pemutusan kontrak dilakukan Tergugat dan menetapkan sanksi daftar hitam.

Penetapan tersebut dapat menghalangi kepentingan Penggugat yang sedang mengikuti beberapa seleksi tender pada pengadaan lainnya. Penggugat mendalilkan bahwa permasalahan bermula pasca penandatanganan kontrak dan ditemukan perbedaan mutu beton tiang pancang di dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS). Penggugat juga terkendala dengan persediaan stok tiang pancang yang tidak memenuhi jumlah kebutuhan sehingga hal ini menghambat penyelesaian pekerjaan sesuai tenggat waktu.

Majelis Hakim PTUN Palembang mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya. Dalam pertimbangan, terdapat Dissenting Opinion (Pendapat Berbeda) dengan Hakim Anggota II yang menyatakan bahwa Penggugat belum menempuh upaya administratif sehingga Pengadilan belum berwenang menangani perkara ini. Namun, Hakim lainnya mempunyai pertimbangan bahwa terdapat cacat formil dalam penerbitan sanksi daftar hitam tersebut, yaitu terkait surat usulan sanksi daftar hitam yang ditembuskan oleh PPK kepada Penggugat via WhatsApp dan berpendapat bahwa ini bukanlah pengiriman yang resmi sebagaimana Pasal 11 ayat (2) Peraturan LKPP No. 17 Tahun 2018.

Di tingkat banding, putusan tersebut dibatalkan. Di tingkat kasasi, Majelis juga sependapat dengan Judex Facti serta menimbang bahwa upaya administratif adalah cara yang harus ditempuh terlebih dahulu terhadap keputusan tata usaha negara yang dianggap merugikan. Hal ini diatur dalam UU No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan TUN serta UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Namun, Penggugat dipandang tidak pernah mengajukan upaya tersebut terhadap surat penetapan sanksi daftar hitam yang dikeluarkan Tergugat sehingga putusan Judex Facti sudah benar dan tepat.

→ Putusan Mahkamah Agung Nomor 166 K/TUN/2022, 17 Maret 2022
Sumber: putusan3.mahkamahagung.go.id


Salam Pengadaan,
LBH Pengadaan Publik Indonesia
Fredrik J. Pinakunary & Nila Aulia K

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *