Pencerahan Hukum Hari Ini
Kamis, 7 Agustus 2025
PELAKU KORUPSI TIDAK DIJATUHI PIDANA TAMBAHAN BERUPA UANG PENGGANTI KERUGIAN NEGARA KARENA TIDAK DITEMUKAN FAKTA HUKUM ALIRAN DANA KEPADA TERDAKWA
Hamzapari (Terdakwa I) dan Yunus (Terdakwa II) merupakan Panitia Lelang pada kegiatan pengadaan Alat Laboratorium Bahasa di salah satu SMP di Kabupaten Rejang Lebong Tahun Anggaran 2010. Pada tahap evaluasi dokumen penawaran, terdapat dua perusahaan yang lulus dan ikut dalam tahap evaluasi teknis. Namun, demi memenangkan CV. Wijaya Perdana, Panitia Lelang mengubah dokumen penawaran terkait nilai item instalasi jaringan sehingga menjadikan perusahaan tersebut sebagai penawar terendah, dengan nilai Rp 3.104.000.000, dan ditetapkan sebagai penyedia.
Penuntut Umum menyatakan Para Terdakwa telah memperkaya Direktur CV. Wijaya Perdana sebesar Rp 801.545.490, berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Bengkulu. Dalam tuntutannya, Jaksa membebankan masing-masing Terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 74.289.779,375, dengan tolok ukur perbuatan dan pihak yang menikmati uang tersebut. Terkait uang pengganti ini, istri Terdakwa II telah menitipkannya ke Kejaksaan Negeri Rejang Lebong.
Majelis Hakim Tipikor PN Bengkulu menimbang bahwa perbuatan Para Terdakwa memenuhi unsur menguntungkan diri sendiri atau orang lain, penyalahgunaan kewenangan, serta merugikan keuangan negara secara bersama-sama, berdasarkan dakwaan subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Para Terdakwa diputus 1 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp 50.000.000, dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti pidana kurungan 1 bulan. Majelis juga memerintahkan Penuntut Umum mengembalikan uang titipan Rp 74.289.779,375 kepada istri Terdakwa II.
Pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi Bengkulu, Majelis Hakim memperbaiki dan mengubah putusan tersebut dengan menjatuhkan pidana tambahan uang pengganti masing-masing sebesar Rp 74.289.779,375. Jika tidak dibayar dalam 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda para Terdakwa akan disita Jaksa dan dilelang. Apabila harta tidak mencukupi, Terdakwa I dijatuhi tambahan pidana penjara 1 tahun 3 bulan, dan Terdakwa II selama 11 bulan. Uang titipan Rp 74.289.779,375 dari istri Terdakwa II ditetapkan sebagai uang pengganti kerugian negara atas nama Terdakwa II.
Pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung menilai bahwa putusan Judex Facti yang menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti adalah salah penerapan hukum, karena tidak ada fakta yang membuktikan adanya aliran dana hasil korupsi yang diperoleh atau dinikmati oleh Para Terdakwa. Majelis memperbaiki putusan tersebut dengan menghapus pembebanan pidana tambahan, serta memerintahkan Penuntut Umum mengembalikan uang titipan Rp 74.289.779,375 kepada istri Terdakwa II.
Putusan Mahkamah Agung Nomor 1070 K/Pid.Sus/2020, 3 Juni 2020
Sumber: putusan3.mahkamahagung.go.id
Salam Pengadaan,
LBH Pengadaan Publik Indonesia
Fredrik J. Pinakunary & Nila Aulia K