PENCERAHAN HUKUM HARI INI
Selasa, 16 September 2025
PENGADILAN MENIMBANG SURAT PERJANJIAN HARUS DIPATUHI SEBAGAI UNDANG-UNDANG BAGI PARA PIHAK YANG MENANDATANGANINYA
Pada Paket Preservasi Jalan Sp. Panam – Sp. Kayu Ara Pekanbaru T.A 2022, telah ditindaklanjuti ke tahap penandatanganan Surat Perjanjian/Kontrak oleh Pejabat Pembuat Komitmen (Tergugat) dengan PT. Kurnia Indah Dwiaji selaku Penyedia (Penggugat). Kemudian, perselisihan terjadi karena Tergugat mengeluarkan surat perihal Pemutusan Surat Perjanjian (Objek Sengketa) dan menyatakan Penggugat telah melakukan cidera janji.
Penggugat keberatan terhadap surat tersebut hingga akhirnya mengajukan gugatan ke PTUN Pekanbaru. Penggugat meminta Majelis Hakim untuk menyatakan batal dan tidak sah surat tersebut serta mewajibkan Tergugat menerbitkan keputusan baru tentang Paket Preservasi Jalan Sp. Panam – Sp. Kayu Ara Pekanbaru T.A 2022 atas nama Penyedia (Penggugat) disesuaikan dengan kenaikan harga satuan pasaran yang berlaku.
Majelis Hakim memutus mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya, begitu pula dengan Majelis Hakim tingkat Banding di PT TUN Medan yang menguatkan putusan ini dengan pertimbangan Judex Facti PTUN Pekanbaru telah tepat dan benar sesuai dengan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.
Di tingkat Kasasi, Majelis Hakim Agung tidak sependapat dan menyatakan Judex Facti telah keliru dan salah menerapkan hukum dengan pertimbangan karena Objek Sengketa lahir dari sengketa keperdataan mengenai pelaksanaan perjanjian. Majelis Hakim Agung juga menimbang bahwa selain pelaksanaan perjanjian/kontrak, perselisihan yang terjadi antara Penggugat dan Tergugat telah diatur secara khusus dan tegas dalam Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK) dan Syarat-Syarat Khusus Kontrak (SSKK) sebagaimana Pasal 79 yang intinya menyatakan penyelesaian perselisihan para pihak dilakukan melalui PN Pekanbaru.
Hal ini ditimbang oleh Majelis Hakim Agung harus dipatuhi oleh para pihak sebagai undang-undang bagi mereka yang menandatanganinya sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Dalam putusannya, Majelis Hakim Agung membatalkan putusan Judex Facti dan mengadili sendiri dengan menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima.
→ Putusan Mahkamah Agung Nomor 561 K/TUN/2023, Tanggal 21 Desember 2023
Sumber: putusan3.mahkamahagung.go.id
Salam Pengadaan,
LBH Pengadaan Publik Indonesia
Fredrik J. Pinakunary & Nila Aulia K