KEWENANGAN ABSOLUT PENGADILAN WAJIB DIPUTUS HAKIM MESKIPUN TIDAK ADA EKSEPSI

PENCERAHAN HUKUM HARI INI
Rabu, 23 Juli 2025

HAKIM WAJIB MENYATAKAN TIDAK BERWENANG MENGADILI PERKARA APABILA MENGETAHUI TIDAK ADANYA KEWENANGAN ABSOLUT MENGADILI MESKIPUN HAL INI TIDAK DIEKSEPSI OLEH TERGUGAT

Pada sekitar tahun 2009, PT. Sinar Indojaya Permai (Penggugat) mendapatkan informasi bahwa sebagian tanah perusahaan seluas 20.026 m² akan terkena pembangunan Jalan Tol Cibitung-Cilincing. Setelah pertemuan dengan Pemda Kab. Bekasi, Penggugat disarankan untuk melakukan pemecahan sertifikat induk terhadap tanah tersebut.

Namun, kemudian terdapat hasil perubahan trase Jalan Tol sehingga terdapat selisih tanah sisa milik Penggugat yang tidak terpakai dan tidak bisa dimanfaatkan lagi oleh Penggugat karena terkena Garis Sempadan Bangunan (GSB) Jalan Tol, yaitu seluas 3.448 m².

Tanah tersebut telah dinyatakan layak dibayar untuk mendapatkan ganti kerugian berdasarkan hasil yang dilakukan oleh Tim Verifikasi Tanah Sisa dan Terisolir serta PPK dalam pengadaan tersebut. Penghitungan nilai pasar terhadap sisa tanah melalui sebuah Kantor Jasa Penilaian Publik juga telah ditetapkan sebesar Rp5.170.676.000.

Namun, setiap kali Penggugat mengajukan permohonan untuk ganti rugi pembayaran sisa tanah, baru direspons oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi selaku Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah Jalan Tol Cibitung-Cilincing (Tergugat), setelah mengirimkan somasi sebanyak tiga kali.

Tergugat menanggapi dengan sebuah surat yang intinya menyatakan tanah sisa Penggugat masih dapat difungsikan dan tidak layak untuk diberikan ganti kerugian. Terhadap surat ini, Penggugat mengajukan keberatan hingga sanggah banding yang tidak ditanggapi oleh Tergugat, hingga akhirnya mengajukan gugatan ke PTUN Bandung.

Majelis Hakim memutus mengabulkan gugatan Penggugat dan membatalkan surat sebagai objek sengketa yang dikeluarkan Tergugat dengan pertimbangan bahwa penerbitan baik secara prosedur maupun substansi telah bertentangan dengan ketentuan Pasal 11 serta ketentuan Pasal 26 ayat (5) Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengadaan Tanah.

Pada tingkat banding, Majelis Hakim membatalkan putusan tersebut karena perkara ini bukanlah kewenangan dari Pengadilan TUN, melainkan Pengadilan Negeri. Majelis Hakim tingkat kasasi juga sependapat dan menyatakan putusan judex facti tidak bertentangan dengan hukum serta menimbang bahwa kewenangan mengadili perkara ini adalah Pengadilan Negeri sesuai ketentuan Pasal 38 UU No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum jo. PERMA No. 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan dan Penitipan Ganti Kerugian ke Pengadilan Negeri dalam Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.

Selain itu, meskipun tidak ada eksepsi tentang kewenangan ini, Hakim yang mengetahui hal itu karena jabatannya wajib menyatakan tidak berwenang mengadili.

→ Putusan Mahkamah Agung Nomor 372 K/TUN/2021, 9 September 2021
Sumber: putusan3.mahkamahagung.go.id


Salam Pengadaan,
LBH Pengadaan Publik Indonesia
Fredrik J. Pinakunary & Nila Aulia K

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *