PENCERAHAN HUKUM HARI INI
Kamis, 28 Agustus 2025
GUGATAN WANPRESTASI DAN GANTI KERUGIAN KARENA PERBUATAN PEJABAT ATAS NAMA BADAN PUBLIK SEHARUSNYA DITUJUKAN KEPADA BADAN PUBLIK, BUKAN KEPADA PRIBADI TERGUGAT
PT. Tanjung Nusa Persada (Penggugat) mengajukan gugatan wanprestasi ke PN Banjarmasin yang ditujukan kepada Pejabat Pembuat Komitmen dalam Pembangunan Konstruksi Gedung Pendidikan Poltekes Banjarmasin T.A 2016 (Tergugat).
Penggugat sebagai penyedia mendalilkan telah melaksanakan kewajiban sebagaimana perjanjian antara Penggugat dengan Tergugat. Akan tetapi, Penggugat kehilangan waktu efektif untuk menyelesaikan pekerjaan karena wanprestasi Tergugat terkait kesalahan perencanaan awal pembangunan gedung, dalam hal menyediakan lokasi pembangunan yang clear serta perubahan desain tiang pancang dari kedalaman 18 meter menjadi 23 meter.
Keadaan ini membuat pekerjaan terlambat dan tidak terselesaikan. Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejati Kalimantan Selatan, saat koordinasi dengan Tergugat terkait wanprestasi tersebut, juga menegaskan keadaan ini. Namun, Tergugat hanya menambah waktu 23 hari perpanjangan yang disampaikan melalui adendum. Penggugat menyatakan mengalami kerugian materiil dan immateriil sebesar Rp3.975.000.000,00.
Tergugat mengajukan eksepsi terkait gugatan tidak jelas (obscuur libel), dengan alasan bahwa Penggugat telah bersepakat dengan Tergugat untuk pemutusan kontrak sesuai dengan Berita Acara Pemutusan Kontrak sehingga tidak ada dasar bagi Penggugat untuk mengajukan wanprestasi.
Majelis Hakim PN Banjarmasin kemudian memutus dalam eksepsi dengan menolak eksepsi Tergugat, karena tidak berhubungan dengan kewenangan absolut serta tidak beralasan hukum. Dalam pokok perkara, Majelis Hakim memutus gugatan tidak dapat diterima dengan pertimbangan bahwa kerugian yang didalilkan Penggugat tidak diuraikan secara jelas dalam pembuktian di persidangan.
Di tingkat banding, Majelis Hakim PT Banjarmasin tidak sependapat dengan pertimbangan hukum dan kesimpulan Majelis Hakim tingkat pertama. Sebelum mempertimbangkan eksepsi dan pokok perkara, Majelis terlebih dahulu menimbang syarat formil surat gugatan. Majelis menilai bahwa Penggugat mengajukan wanprestasi kepada pribadi Tergugat, yaitu PPK. Sedangkan posita gugatan berkaitan dengan tindakan yang dilakukan dalam kapasitas sebagai pejabat, maka secara formalitas, subjek hukum gugatan tidaklah tepat. Seharusnya gugatan ditujukan terhadap Badan Publik, yaitu Kementerian Kesehatan RI cq Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan Banjarmasin.
Majelis kemudian membatalkan putusan PN Banjarmasin dengan menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima. Putusan ini dikuatkan pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung dengan pertimbangan bahwa Judex Facti PT Banjarmasin tidak salah dalam penerapan hukum dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
→ Putusan Mahkamah Agung Nomor 1443 K/Pdt/2020, tanggal 16 Juli 2020
Sumber: putusan3.mahkamahagung.go.id
Salam Pengadaan,
LBH Pengadaan Publik Indonesia
Fredrik J. Pinakunary & Nila Aulia K