Pencerahan Hukum Hari Ini
Kamis, 21 Agustus 2025
PENYELEKSIAN BERKAS PESERTA DAN PENENTUAN PEMENANG TENDER ADALAH TANGGUNG JAWAB PENUH POKJA SEBAGAIMANA AMANAT DALAM PASAL 13 PERPRES NO. 16 TAHUN 2018
PT. Swakarsa Tunggal Mandiri (Pemohon Keberatan I), PT. Sekawan Jaya Bersama (Pemohon Keberatan II), PT. Fifo Pusaka Abadi (Pemohon Keberatan III), dan beberapa perusahaan lain, mengikuti seleksi tender Preservasi dan Pelebaran Jalan BTS. Provinsi Aceh–Barus–Sibolga pada Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Sumatera Utara T.A. 2018 dengan nilai pagu paket pekerjaan Rp. 35.792.821.000. Pokja dalam seleksi tender tersebut lalu menyatakan Pemohon Keberatan I sebagai pemenang yang selanjutnya telah mengerjakan proyek serta dinyatakan dengan baik sesuai kontrak.
Kemudian, pada Januari 2019, Para Pemohon Keberatan mendapat surat pemberitahuan dari KPPU RI cq. KPPU RI Wilayah I (Termohon Keberatan) yang menyatakan telah terjadi persekongkolan antara Para Pemohon Keberatan dengan Pokja untuk memenangkan Pemohon Keberatan I dalam tender tersebut. Para Pemohon Keberatan dan Pokja kemudian diperiksa sebagai Terlapor dengan dugaan terdapat kesamaan berkas penawaran antara satu dan lainnya sehingga melanggar Pasal 22 UU No. 5 Tahun 1999.
KPPU RI dalam Putusan No. 23/KPPU-L/2018 tanggal 29 Agustus 2019 menjatuhkan denda Rp. 1.260.000.000 kepada Pemohon Keberatan I serta Rp. 1.000.000.000 kepada Pemohon Keberatan II dan III. Menurut Para Pemohon Keberatan, putusan tersebut sangatlah tidak adil karena seleksi berkas dan penentuan pemenang tender sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pokja. Selain itu, dari hasil investigasi tim Termohon Keberatan juga tidak ditemukan adanya kerugian negara yang ditimbulkan oleh Para Pemohon Keberatan.
Para Pemohon Keberatan mengajukan permohonan ke PN Medan yang dikabulkan oleh Majelis Hakim dengan membatalkan putusan KPPU serta memerintahkannya untuk memulihkan nama baik Para Pemohon Keberatan. Pertimbangan Majelis Hakim adalah bahwa kesalahan dalam perkara ini menjadi tanggung jawab Pokja yang telah lalai dalam menjalankan tugas sebagaimana diamanatkan undang-undang. Majelis juga mempertimbangkan pernyataan ahli bahwa kesalahan Pokja dalam melakukan evaluasi tidak berarti Pokja memfasilitasi persekongkolan.
Termohon Keberatan lalu mengajukan kasasi terhadap putusan tersebut yang kemudian diputus oleh Majelis Hakim Agung dengan menolak permohonan kasasi. Pertimbangannya adalah bahwa Judex Facti PN Medan tidak salah dalam penerapan hukum karena penyeleksian pemberkasan dan penentuan pemenang tender menjadi tanggung jawab sepenuhnya Pokja sebagaimana Pasal 13 Perpres No. 16 Tahun 2018.
→ Putusan Mahkamah Agung Nomor 445 K/Pdt.Sus-KPPU/2021, Tanggal 1 April 2021
Sumber: putusan3.mahkamahagung.go.id
Salam Pengadaan,
LBH Pengadaan Publik Indonesia
Fredrik J. Pinakunary & Nila Aulia K