Pencerahan Hukum Hari Ini
Jumat, 10 Oktober 2025
JAWABAN SANGGAH ATAU SANGGAH BANDING OLEH PEJABAT TATA USAHA NEGARA TIDAK DAPAT DIJADIKAN OBJEK SENGKETA DI PENGADILAN TUN
Politeknik Negeri Samarinda mengumumkan pengadaan dengan metode pemilihan tender, yaitu Pekerjaan Pembangunan Lift Gedung Direktorat T.A 2022 yang diikuti oleh CV. Alfath Saguna (Penggugat) sebagai salah satu peserta pemilihan.
Ketika Berita Acara Hasil Pemilihan keluar, Penggugat dinyatakan tidak lulus dalam evaluasi teknis sehingga dilakukanlah upaya keberatan melalui Sanggah kepada Pokja Pemilihan. Selanjutnya, CV. Alfath Saguna mengajukan Sanggah Banding kepada KPA Politeknik Negeri Samarinda (Tergugat) karena merasa tidak puas dengan jawaban Sanggah dari Pokja Pemilihan.
Terhadap Jawaban Sanggah Banding dari Tergugat, Penggugat masih merasa keberatan sehingga diajukanlah gugatan ke PTUN Samarinda dengan menjadikan surat Jawaban Sanggah Banding tersebut sebagai Objek Sengketa.
Majelis Hakim PTUN Samarinda memutus dengan menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima karena menimbang eksepsi Tergugat terkait kewenangan absolut pengadilan. Putusan ini kemudian dibatalkan pada tingkat Banding di PTTUN Banjarmasin dengan mengadili sendiri, yaitu menyatakan gugatan tidak diterima karena menimbang Penggugat telah salah menjadikan Jawaban Sanggah Banding sebagai Objek Sengketa di Peradilan TUN.
Di tingkat Kasasi, Majelis Hakim Agung menyatakan Judex Facti PTTUN Banjarmasin sudah benar dan tidak terdapat kesalahan dalam penerapan hukum dengan pertimbangan bahwa tahap Sanggah dan Sanggah Banding merupakan upaya administratif atas dikeluarkannya suatu Keputusan Tata Usaha Negara, yang dalam hal ini adalah Berita Acara Hasil Pemilihan. Oleh karena itu, jawaban dari Sanggah atau Sanggah Banding bukanlah objek sengketa Peradilan TUN.
→ Putusan Mahkamah Agung Nomor 348 K/TUN/2023, Tanggal 23 Oktober 2023
Sumber: putusan3.mahkamahagung.go.id
Salam Pengadaan,
LBH Pengadaan Publik Indonesia
Fredrik J. Pinakunary & Nila Aulia K







