DITERIMA : GUGATAN CALON PENYEDIA YANG DIGUGURKAN POKJA

Pencerahan Hukum Hari Ini
Senin, 21 Juli 2025

DITERIMA: GUGATAN CALON PENYEDIA YANG DIGUGURKAN OLEH POKJA TANPA MENGEDEPANKAN FAKTA DAN KEPENTINGAN YANG RELEVAN DALAM KEPUTUSAN

Pokja (Tergugat) pada Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Gedung Tapak Tuan Sport Center Lanjutan di Kabupaten Aceh Selatan telah mengeluarkan Berita Acara Hasil Pemilihan (BAHP) yang kemudian digugat oleh PT. Bangun Rezki Inddi Makmur (Penggugat), karena meyakini bahwa tender tersebut seharusnya dimenangkan olehnya. Penggugat menilai telah memenuhi persyaratan kualifikasi sesuai dengan Dokumen Pemilihan, namun justru digugurkan oleh Tergugat.

Alasan Tergugat menggugurkan Penggugat adalah karena ditemukan informasi yang dianggap tidak sesuai dalam daftar riwayat hidup pekerjaan para personel manajerial dari Penggugat, yakni terkait pekerjaan pembangunan sebuah gedung sekolah di Kota Tangerang. Dalam dokumen yang disampaikan oleh Penggugat, tercantum bahwa lama pekerjaan berlangsung dari 14 September 2016 sampai 28 Desember 2016. Namun, informasi ini berbeda dengan yang tercantum dalam laman LPSE Kota Tangerang, yaitu masa kontrak pekerjaan tersebut adalah dari 26 November 2016 sampai 5 Desember 2016.

Atas dasar perbedaan informasi tersebut, Tergugat menggugurkan Penggugat tanpa terlebih dahulu melakukan klarifikasi, baik kepada Penggugat maupun pihak terkait seperti KPA Kota Tangerang.

Penggugat telah menempuh upaya administrasi berupa keberatan dan sanggah banding terhadap BAHP tersebut, namun tidak membuahkan hasil. Penggugat kemudian mengajukan gugatan ke PTUN Banda Aceh, yang dalam putusannya menolak gugatan dengan pertimbangan bahwa secara substansi, Tergugat telah benar dalam mengeluarkan BAHP.

Namun demikian, pada tingkat banding, putusan PTUN Banda Aceh dibatalkan. Majelis Hakim Banding memutuskan untuk menerima gugatan Penggugat seluruhnya. Dalam pertimbangannya, Majelis menyatakan bahwa seharusnya Tergugat memasukkan semua fakta dan kepentingan yang relevan dalam proses pengambilan keputusan agar tidak merugikan pihak lain. Tergugat juga dinilai telah mengabaikan ketentuan dalam Dokumen Pemilihan, sehingga menyebabkan Penggugat tidak diikutsertakan dalam proses evaluasi. Hal ini bertentangan dengan Pasal 94 ayat (1) Peraturan Menteri PUPR Nomor 14 Tahun 2020, serta prinsip-prinsip umum pemerintahan yang baik, khususnya asas kecermatan.

→ Putusan Mahkamah Agung Nomor 464 K/TUN/2021, 30 November 2021
Sumber: putusan3.mahkamahagung.go.id


Salam Pengadaan,
LBH Pengadaan Publik Indonesia
Fredrik J. Pinakunary & Nila Aulia K

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *