DIPUTUS BEBAS : ANGGOTA DPRD YANG DIDAKWA KORUPSI

Pencerahan Hukum Hari Ini

Senin, 28 Juli 2025

DIPUTUS BEBAS: ANGGOTA DPRD YANG DIDAKWA MELAKUKAN KORUPSI DALAM PENGADAAN PEKERJAAN FISIK YANG BERASAL DARI POKOK-POKOK PIKIRANNYA

Pada tahun 2015, setiap anggota DPRD Provinsi Sulawesi Barat mengajukan pokok-pokok pikiran (Pokir) berupa usulan pekerjaan fisik dan pengadaan barang untuk dianggarkan dalam APBD. Pokir diajukan sesuai aspirasi masyarakat saat mengadakan reses di daerah pemilihan.

Hamzah (Terdakwa), selaku anggota DPRD saat itu, mengajukan Pokir yang diakomodir oleh APBD sebanyak 55 item pekerjaan fisik. Karena nilai setiap item pekerjaan di bawah Rp200.000.000, maka metode pengadaan dilakukan dengan penunjukan langsung.

Dalam dakwaan Penuntut Umum, pada intinya dinyatakan bahwa Terdakwa tidak mengajukan Pokir pada Musrenbang, tetapi setelah RKA-SKPD ditetapkan dan dievaluasi oleh Kemendagri. Selain itu, Terdakwa didakwa melakukan korupsi dan nepotisme karena kontraktor paket pekerjaan yang berasal dari Pokir Terdakwa adalah pengusaha yang merupakan keluarga dan kroni yang ditunjuknya. Penuntut Umum menyebutkan kerugian negara sebesar Rp9.643.384.000 (sesuai jumlah keseluruhan nilai paket pekerjaan dari Pokir Terdakwa) serta menuntutnya 7 tahun penjara.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor PN Mamuju menimbang setiap unsur dakwaan dengan alat dan barang bukti persidangan dan menyatakan tidak terbukti secara faktual kontraktor adalah keluarga dan kroni Terdakwa. Selain itu, kontraktor ditunjuk oleh Pejabat Pengadaan karena memenuhi syarat dan dianggap mampu melaksanakannya. Sepanjang pemeriksaan, Penuntut Umum juga tidak pernah membuktikan adanya kerugian negara sehingga tidak terpenuhi unsur tindak pidana korupsi, dan memutus Terdakwa tidak bersalah serta bebas dari segala dakwaan.

Penuntut Umum selanjutnya mengajukan kasasi atas putusan tersebut, namun ditolak oleh Majelis Hakim Kasasi dengan pertimbangan Judex Facti tidak salah dalam pertimbangan hukum. Bahkan, pekerjaan yang berasal dari Pokir Terdakwa terlaksana 100%, serta hasil audit BPK memperoleh predikat Wajar Tanpa Pengecualian.

→ Putusan Mahkamah Agung Nomor 621 K/Pid.Sus/2019, 12 Juni 2019
Sumber: putusan3.mahkamahagung.go.id


Salam Pengadaan,
LBH Pengadaan Publik Indonesia
Fredrik J. Pinakunary & Nila Aulia K

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *