DIPUTUS BATAL PEMENANG TENDER SEBAB DOKPIL TIDAK CERMAT & DETAIL

Pencerahan Hukum Hari Ini
Senin, 04 Agustus 2025

DIPUTUS BATAL DAN TIDAK SAH PEMENANGAN TENDER DENGAN DOKUMEN PEMILIHAN YANG TIDAK DIBUAT BERDASARKAN KECERMATAN DAN DETAIL YANG JELAS MESKIPUN PROYEK SUDAH MENCAPAI 50%

Tender Pekerjaan Konstruksi Peningkatan Jl. Bulian Jaya – Bukit Sari yang diadakan Pokja UKPBJ Pemkab. Batang Hari, Provinsi Jambi (Tergugat I), dimenangkan oleh PT. Adhipati Bangun Negara (Tergugat II Intervensi). Pengumuman pemenangan ini disanggah PT. Karya Bahari (Penggugat) karena dinyatakan gugur oleh Tergugat I pada tahap Pembuktian Kualifikasi dengan alasan tidak memperlihatkan dokumen asli terkait Kontrak dan Berita Acara serta Berita Acara Serah Terima Pekerjaan paling kurang 1 pekerjaan konstruksi dalam kurun waktu 4 tahun terakhir. Padahal, dokumen tersebut telah diperlihatkan oleh Penggugat baik dalam bentuk asli maupun fotokopi. Selain itu, Tergugat II Intervensi adalah penawar tertinggi sehingga dinilai Penggugat bahwa proses ini tidak memenuhi asas ketidakberpihakan.

Dalam jawaban sanggah, Tergugat I menyatakan bahwa Penggugat hanya menunjukkan dokumen asli Kontrak dan Berita Acara serta Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Pertama, namun tidak dapat menunjukkan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan II atau Final Hand Over (FHO). Terkait hal ini, Penggugat mengajukan sanggah banding karena persyaratan tersebut tidak disebutkan dalam undangan Pembuktian Kualifikasi dan tidak diminta secara eksplisit untuk diperlihatkan. Namun, sanggah banding tersebut tidak ditanggapi oleh Tergugat I, sehingga Penggugat mengajukan gugatan ke PTUN Jambi.

Majelis Hakim menimbang bahwa sebelum menetapkan pemenang, seharusnya Tergugat I memberikan kesempatan kepada Penggugat untuk menghadirkan kembali surat-surat asli sebagai bahan pembanding sesuai dengan asas kecermatan. Selain itu, dalam Dokumen Pemilihan tidak terdapat persyaratan wajib untuk melampirkan dokumen FHO. Bahkan, di dalam dokumen tersebut tidak ditemukan spesifikasi teknis pembuatan jalan dan berapa panjang jalan yang harus dikerjakan. Spesifikasi teknis dan gambar hanya berisi panduan untuk membuat spesifikasi teknis, tanpa uraian pekerjaan secara riil.

Majelis juga mempertimbangkan pernyataan Tergugat II Intervensi bahwa pembangunan telah mencapai 60–70%, namun tidak dapat menunjukkan time schedule dengan alasan rusak dan sudah dibuang. Faktanya, dari hasil persidangan terungkap bahwa pembangunan baru mencapai 50–60%.

Dalam putusannya, Majelis mengabulkan permohonan penundaan dan gugatan Penggugat seluruhnya, menyatakan batal dan tidak sahnya pemenangan tender, serta mewajibkan Tergugat I untuk mencabut keputusan tersebut. Putusan ini dikuatkan pada tingkat banding, dan di tingkat kasasi Majelis Hakim menyatakan bahwa Judex Facti telah benar dan tidak terdapat kesalahan dalam penerapan hukum, karena objek sengketa terbukti bertentangan dengan Pasal 19 Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa.

Putusan Mahkamah Agung Nomor 319 K/TUN/2022, tanggal 20 Juni 2022
Sumber:
https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/zaed1d1a3b8850c098b1313131363432.html

Salam Pengadaan,
LBH Pengadaan Publik Indonesia
Fredrik J. Pinakunary & Nila Aulia K

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *