DIPIDANA : PERSEKONGKOLAN PEJABAT NEGARA DALAM PENENTUAN PENYEDIA

Pencerahan Hukum Hari Ini
Selasa, 2 September 2025

DIPIDANA : PERBUATAN PA/PPK YANG BERSEKONGKOL MEMENANGKAN PENYEDIA YANG NYATANYA TIDAK BEKERJA SESUAI KONTRAK SEHINGGA KEUNTUNGAN YANG DIPEROLEH PENYEDIA DINYATAKAN TIDAK SAH DAN TERMASUK KERUGIAN NEGARA

Penuntut Umum mengajukan upaya hukum kasasi terhadap Putusan PN Banda Aceh No. 71/Pid.Sus-TPK/2019 PN Bna tanggal 20 Februari 2020 karena telah memutus bebas Azhar Pandapotan (Terdakwa) selaku PA yang merangkap PPK dalam Pengadaan Mesin Genset 500 KVA + Instalasi pada RSUD Kota Langsa dengan nilai kontrak Rp. 1.778.502.000. Putusan bebas tersebut dijatuhkan dengan pertimbangan bahwa Terdakwa tidak memenuhi semua unsur yang didakwakan, serta keuntungan 15% dari nilai kontrak yang diterima C.V. Indodaya Bio Mandiri dinyatakan sah.

Majelis Hakim Agung menimbang alasan kasasi Penuntut Umum dan berpendapat bahwa Judex Facti telah salah menerapkan hukum. Terdakwa terbukti ikut serta bersekongkol sejak penetapan HPS hingga pengikatan kontrak dengan memenangkan CV. Indodaya Bio Mandiri, bukan CV. J & J Powerindo selaku distributor resmi. Faktanya, CV. Indodaya Bio Mandiri membeli genset beserta instalasi dari CV. J & J Powerindo dengan harga Rp. 1.314.000.000. Selain itu, Terdakwa juga menerima uang Rp. 20.000.000 dari Sutrisno yang membawa bendera CV. Indodaya Bio Mandiri terkait pemenangan tender tersebut.

Hasil audit investigatif BPK menegaskan bahwa CV. Indodaya Bio Mandiri tidak layak dimenangkan. Pemeriksaan BPK menemukan adanya kerugian negara sebesar Rp. 269.675.190 setelah menghitung antara nilai SP2D netto (tidak termasuk PPN, PPh Pasal 22, dan Infaq) sebesar Rp. 1.583.675.190 dengan nilai pembayaran riil kepada CV. J & J Powerindo sebesar Rp. 1.314.000.000.

Majelis Hakim Agung menimbang bahwa perbuatan Terdakwa memenuhi unsur-unsur dakwaan subsidair sebagaimana Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Oleh karena itu, Mahkamah Agung memutus membatalkan putusan PN Banda Aceh dan menjatuhkan pidana penjara 1 tahun 6 bulan kepada Terdakwa serta denda Rp. 50.000.000, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti kurungan selama 3 bulan.

Dalam putusan ini, terdapat perbedaan pendapat (dissenting opinion) di antara Majelis Hakim yang dimuat dalam pertimbangan putusan. Pendapat berbeda tersebut menilai bahwa perbuatan Terdakwa yang tidak mengendalikan seleksi kualifikasi telah mengarahkan proses lelang untuk dimenangkan CV. Indodaya Bio Mandiri. Penyedia tersebut nyatanya tidak melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak, sehingga perbuatan tersebut termasuk melawan hukum dan menjadi modus operandi terjadinya korupsi dengan bertambahnya kekayaan CV. Indodaya Bio Mandiri sebesar Rp. 269.675.190. Perbuatan ini memenuhi dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999.

→ Putusan Mahkamah Agung Nomor 2514 K/Pid.Sus/2020, tanggal 14 September 2020

Sumber: putusan3.mahkamahagung.go.id


Salam Pengadaan,
LBH Pengadaan Publik Indonesia
Fredrik J. Pinakunary & Nila Aulia K

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *