Pencerahan Hukum Hari Ini
Kamis, 14 Agustus 2025
DIHUKUM PIDANA: PENYEDIA YANG TIDAK MELAKSANAKAN PEKERJAAN DENGAN CERMAT DAN TIDAK BERTANGGUNG JAWAB SEHINGGA MENGAKIBATKAN KERUGIAN NEGARA
Tri Yani Rahayu (Terdakwa) adalah Direktur CV. San Ken yang memenangkan lelang dalam Proyek Pekerjaan Rehabilitasi Sedang/Berat Bangunan Pasar Hewan Jogotrunan Kabupaten Lumajang pada Dinas Pasar T.A. 2016, dengan nilai kontrak sebelum pajak sebesar Rp1.785.555.995,50.
Terdakwa didakwa telah menyebabkan kerugian negara karena melakukan perbuatan melawan hukum dengan tidak melaksanakan pekerjaan secara cermat, akurat, dan penuh tanggung jawab dalam penyediaan tenaga kerja, bahan, dan peralatan di lapangan yang seharusnya sesuai dengan isi kontrak, sehingga terdapat volume pekerjaan yang tidak dilaksanakan serta item pekerjaan yang tidak sesuai.
Dalam hal ini, Terdakwa tetap meminta pembayaran anggaran pekerjaan 100% kepada Yossie Sudarso selaku PA sekaligus PPK (Terdakwa dalam berkas terpisah/splitzing) yang memprosesnya tanpa melakukan pengecekan secara cermat dengan membandingkan antara isi dokumen kontrak dengan hasil pekerjaan di lapangan.
Berdasarkan audit dari Ahli Inspektorat Kabupaten Lumajang, ditemukan volume pekerjaan terpasang senilai Rp1.244.502.962,81. Dengan demikian, terdapat kekurangan volume senilai Rp541.053.025,69 yang ditetapkan sebagai kerugian negara oleh Penuntut Umum.
Majelis Hakim Tipikor PN Surabaya menimbang bahwa perbuatan Terdakwa memenuhi unsur Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2), dan ayat (3) UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam dakwaan subsidiair, dengan menyatakan Terdakwa melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Majelis menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dengan denda Rp100.000.000, yang apabila tidak dibayarkan diganti pidana kurungan selama 3 bulan.
Terdakwa juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp541.053.025,69, yang apabila tidak dibayar maka harta bendanya disita Jaksa untuk dilelang. Jika harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun. Putusan ini dikuatkan pada tingkat banding.
Pada tingkat kasasi, Majelis Hakim Agung menimbang bahwa putusan judex facti tidak bertentangan dengan hukum, tetapi perlu diperbaiki mengenai dakwaan yang terbukti. Ditemukan penyimpangan pembayaran termin pekerjaan, yang seharusnya setelah uang muka dilakukan 3 kali pembayaran, tetapi faktanya setelah uang muka dilakukan 4 kali pembayaran, sehingga memenuhi unsur dakwaan primer yang esensinya terdapat pada Pasal 2 UU No. 31 Tahun 1999.
Majelis tetap menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun, tetapi mengubah pidana denda menjadi Rp200.000.000 yang apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 6 bulan, serta tetap menjatuhkan pidana tambahan membayar uang pengganti.
→ Putusan Mahkamah Agung Nomor 94 K/Pid.Sus/2021, 26 Januari 2021
Sumber:
Putusan MA Nomor 94 K/Pid.Sus/2021
Salam Pengadaan,
Ketua LBH Pengadaan Publik Indonesia
Fredrik J. Pinakunary & Nila Aulia