DIPIDANA : PA YANG MENGANGKAT PANITIA PENGADAAN YANG TIDAK KOMPETEN

Pencerahan Hukum Hari Ini
Kamis, 14 Agustus 2025

DIPIDANA: PENGGUNA ANGGARAN YANG MENGANGKAT PEJABAT DAN PANITIA YANG TIDAK KOMPETEN SERTA TIDAK BERTANGGUNG JAWAB DALAM PROSES PENGADAAN BARANG/JASA SEHINGGA MENYEBABKAN KERUGIAN NEGARA

Binton (Terdakwa) selaku Pengguna Anggaran dalam Proyek Pembangunan Steiger di Pantai Binasi, Kecamatan Sorkam Barat, Kabupaten Tapanuli Tengah T.A. 2013, dinyatakan telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1.467.416.365.

Terdakwa didakwa dengan dakwaan primair yang salah satu unsur esensialnya adalah memperkaya diri sendiri atau orang lain/korporasi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 UU No. 31 Tahun 1999, serta dakwaan subsidiair yang unsur esensialnya adalah menguntungkan diri sendiri atau orang lain/korporasi, menyalahgunakan wewenang, kesempatan, atau sarana sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pengadilan Tipikor PN Medan menimbang bahwa penetapan pemenang lelang tidak sesuai persyaratan dan penuh rekayasa. Selain itu, dana hasil proyek mengalir ke pihak lain sebesar Rp1.004.000.000. Terdakwa juga mengangkat pejabat dan panitia yang tidak memiliki kompetensi dan tanggung jawab, sehingga menimbulkan banyak masalah dan akhirnya proyek yang dibangun ambruk dan tidak berfungsi.

Terdakwa tidak menguji dan meneliti kebenaran materiil serta lampiran dokumen proyek yang ditandatanganinya. Perbuatan ini bertentangan dengan Pasal 18 ayat (2) huruf a dan b UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan termasuk perbuatan melawan hukum. Terdakwa dikenai dakwaan primair dan dijatuhi pidana 6 tahun penjara serta denda Rp200.000.000, yang apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 2 bulan.

Pada tingkat banding, Pengadilan Tipikor PT Medan menimbang bahwa tidak ada fakta hukum yang menunjukkan pertambahan kekayaan Terdakwa melalui aliran dana proyek yang merupakan hasil pekerjaan penyedia. Namun, ambruknya proyek yang dibangun penyedia nyatanya merugikan keuangan negara karena terkait proses pengadaannya oleh Terdakwa dan pihak-pihak terkait, sehingga harus dimintai pertanggungjawaban hukumnya.

Majelis Hakim kemudian membatalkan putusan Pengadilan Tipikor PN Medan tersebut dengan menyatakan Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsidiair, dan menjatuhkan pidana 3 tahun penjara serta pidana denda Rp50.000.000, yang apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 1 bulan.

Pada November 2018, penasihat hukum Terdakwa mengajukan permohonan Peninjauan Kembali, namun ditolak oleh Majelis Hakim Agung karena permohonan dianggap tidak beralasan menurut hukum dan tidak terdapat bukti baru (novum). Judex facti Pengadilan Tipikor PT Medan dinilai sudah tepat dan benar dalam pertimbangan hukumnya.

→ Putusan Mahkamah Agung Nomor 218 PK/Pid.Sus/2019, 10 September 2019

Sumber:
Putusan MA Nomor 218 PK/Pid.Sus/2019

Salam Pengadaan,
Ketua LBH Pengadaan Publik Indonesia
Fredrik J. Pinakunary & Nila Aulia

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *