Pencerahan Hukum Hari Ini
Jumat, 22 Agustus 2025
DIPIDANA : PERBUATAN MENJANJIKAN KEMENANGAN LELANG DAN MENERIMA HADIAH DALAM PROYEK PENGADAAN
Dinas PUPKP Bidang Sumber Daya Air Pemkot Yogyakarta dalam Proyek Rehabilitasi SAH Jalan Supomo CS dengan pagu Rp. 10.887.750.000 mengajukan permohonan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Yogyakarta untuk melakukan pendampingan pada proyek tersebut. Kepala Kejaksaan Negeri Yogyakarta kemudian merespon dengan membentuk Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kota Yogyakarta, di mana Eka Safitra (Terdakwa) selaku Jaksa Fungsional menjadi salah satu anggotanya.
Ketika pengumuman lelang proyek dibuka melalui aplikasi LPSE oleh Pokja pada 27 Maret 2019, Terdakwa mengarahkan Aki Lukman Nor Hakim selaku PPK untuk menambahkan persyaratan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) karena ingin memenangkan perusahaan yang akan dibawa Terdakwa. Pada 2 April 2019 pengumuman lelang dibatalkan guna memasukkan persyaratan tersebut.
Terdakwa kemudian menghubungi Gabriella Yuan Anna Kusuma untuk menawarkan proyek dan menjanjikan kemenangan dengan syarat Gabriella memberikan komitmen fee 8% kepada Terdakwa dan Satriawan Sulaksono (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah/splitsing). Selain itu, Terdakwa juga mengarahkannya untuk menyiapkan 3 perusahaan yang memiliki persyaratan SMK3 serta menurunkan harga penawaran sampai 20% dari HPS. Hal ini disanggupi oleh Gabriella dengan fee 5% dan menurunkan harga penawaran 18% dari HPS yang kemudian disetujui Terdakwa.
Terdakwa bersama-sama Satriawan mengupayakan perusahaan yang dibawa Gabriella untuk menang, yang kemudian pada pengumumannya benar dimenangkan oleh salah satu perusahaan yang dibawa Gabriella, yaitu PT. Widoro Kandang. Total keseluruhan hadiah uang yang diterima Terdakwa dan Satriawan adalah Rp. 221.740.000.
Majelis Hakim Tipikor PN Yogyakarta dalam putusannya menyatakan Terdakwa korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan kedua, yaitu Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Majelis menjatuhi Terdakwa 4 tahun pidana penjara dan denda Rp. 100.000.000 yang apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan kurungan selama 3 bulan. Putusan ini dikuatkan pada tingkat banding.
Di tingkat kasasi, Majelis Hakim Agung menimbang perbuatan Terdakwa sesuai dengan dakwaan pertama, yaitu Pasal 12 huruf a UU No. 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP karena peran aktif Terdakwa dalam mengkondisikan dan mengarahkan Gabriella untuk memenangkan lelang pada proyek tersebut. Majelis lalu membatalkan putusan Judex Facti PT Yogyakarta yang menguatkan putusan PN Yogyakarta dengan menjatuhkan pidana penjara 6 tahun serta denda Rp. 200.000.000 yang apabila tidak dibayarkan maka diganti kurungan 6 bulan penjara.
→ Putusan Mahkamah Agung Nomor 438 K/Pid.Sus/2021, Tanggal 29 Januari 2021
Sumber: putusan.mahkamahagung.go.id
✍️ Salam Pengadaan,
LBH Pengadaan Publik Indonesia
Fredrik J. Pinakunary & Nila Aulia K