DIPIDANA: BAGI PELAKU PENGADAAN YANG TIDAK KOMPETEN

PENCERAHAN HUKUM HARI INI
Senin, 14 Juli 2025

DIHUKUM PIDANA: ORANG YANG MEMINJAM NAMA PERUSAHAAN ORANG LAIN YANG TERNYATA TIDAK KOMPETEN DALAM MELAKSANAKAN PROYEK PENGADAAN PEMERINTAH DAN MENGGUNAKAN DANA PROYEK UNTUK KEPENTINGAN PRIBADI

Dinas Kebudayaan Provinsi Kepulauan Riau mengadakan penawaran lelang untuk proyek Pembangunan Monumen Bahasa Melayu Tahap II tahun 2014. Yazser (Terdakwa) kemudian ditawari oleh Ahmad Munadi selaku Konsultan untuk mengikuti lelang tersebut. Namun, dalam mengikuti lelang tersebut, Terdakwa menghubungi Yunus selaku Direktur PT Sumber Tenaga Baru untuk meminjam perusahaannya dan menawarkan fee sebesar 3% dari nilai kontrak Rp12.585.555.000 apabila menang lelang.

Berdasarkan pengumuman, lelang dimenangkan oleh PT Sumber Tenaga Baru dan kemudian dibuatlah kontrak kerja sama proyek tersebut dengan Arifin sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Setelah itu, Yunus mengajukan permohonan pengajuan uang muka untuk pengerjaan proyek dan mendapatkan dana sebesar Rp2.219.634.245. Kemudian, Terdakwa meminta Yunus mencairkan dana tersebut dalam bentuk cek kepadanya dan memberikan fee 3% untuk Yunus sebagaimana kesepakatan awal mereka, yaitu sebesar Rp66.634.245. Selanjutnya, dalam pelaksanaan kegiatan proyek, Yunus mengalihkannya kepada Terdakwa.

Namun, dalam pelaksanaannya, Terdakwa tidak kompeten sesuai kontrak kerja sama karena tidak mempelajari syarat-syarat umum kontrak dan mempercayakan pengerjaan proyek kepada orang lain sehingga realisasi kemajuan pekerjaan sebesar 0%. Akhirnya, kerja sama proyek diputus serta dilakukan audit dan ditemukan bahwa uang muka proyek digunakan Terdakwa untuk kepentingan pribadi bersama-sama dengan Arifin selaku PPK dan Yunus sebesar Rp1.996.000.000.

Fakta hukum membuktikan Terdakwa melakukan Tindak Pidana Korupsi Secara Bersama-Sama dan Majelis Hakim menghukumnya dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp200.000.000 yang apabila tidak dibayarkan diganti penjara selama 2 bulan. Selain itu, Terdakwa wajib membayar uang pengganti Rp1.996.000.000 yang apabila tidak dibayar dalam 1 bulan setelah berkekuatan hukum tetap, maka kekayaannya disita serta apabila kekayaannya tidak cukup maka diganti penjara selama 2 tahun. Putusan ini dikuatkan pada tingkat banding dan pada tingkat kasasi putusan diperbaiki pada bagian denda yang tidak dibayar menjadi 3 bulan penjara dan pada uang pengganti menjadi 6 tahun.

→ Putusan Mahkamah Agung Nomor 95 K/Pid.Sus/2021, 27 Januari 2021
Sumber:
https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/zaec6c56f733697ead33313233353331.html

Salam Pengadaan,
LBH Pengadaan Publik Indonesia
Fredrik J. Pinakunary & Nila Aulia K

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *