DIDENDA MINIMAL RP. 1 MILIAR PERSEKONGKOLAN DALAM PROSES TENDER

Pencerahan Hukum Hari Ini
Senin, 25 Agustus 2025

DIPUTUS BERSEKONGKOL PERBUATAN KERJA SAMA DALAM MENYUSUN DOKUMEN PENAWARAN TENDER DAN DAPAT DIKENAI DENDA MINIMAL 1 MILIAR RUPIAH

PT. Agung Perdana Bulukumba (Pemohon Keberatan) merasa dirugikan dan keberatan dengan keputusan KPPU (Termohon Keberatan) yang menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp2.963.200.000, karena menyatakannya telah bersekongkol dalam proses Tender Peningkatan Jalan Kampung Bakara-Sabbannyang pada Satker Dinas PUPR Kabupaten Bantaeng T.A 2018.

KPPU sebagai Termohon Keberatan menyatakan terdapat kerja sama antara Pemohon Keberatan (Terlapor I), PT. Nurul Ilham Pratama (Terlapor II), dan PT. Yunita Putri (Terlapor III) dalam penyusunan dokumen penawaran. Hal ini terbukti dari adanya kesamaan kesalahan dalam penulisan, kesamaan author pada metadata, serta penggunaan jaringan internet yang sama dalam proses unggah dokumen.

Majelis Hakim PN Bakumba yang memeriksa perkara menggunakan pembuktian langsung dan tidak langsung, mengingat perkara persaingan usaha termasuk kategori white collar crime (kejahatan kerah putih). Hal ini karena para pelaku umumnya memiliki kemampuan intelektual dan finansial sehingga dapat melakukan kolusi implisit. Majelis menimbang bahwa pelanggaran terbukti dilakukan oleh Pemohon Keberatan, sementara Terlapor II dan III tidak mengajukan keberatan. Hal ini menguatkan persangkaan Majelis Hakim.

Dalam putusannya, Majelis Hakim menguatkan putusan Majelis KPPU, namun menghukum Pemohon Keberatan membayar denda sebesar Rp800.000.000. Nilai ini lebih kecil dari putusan KPPU karena Majelis Hakim mempertimbangkan agar pengenaan denda tidak menjadikan pelaku usaha bangkrut, sebab tujuan sanksi adalah pembinaan agar pelaku tidak mengulangi perbuatan yang dilarang.

KPPU selaku Termohon Keberatan kemudian mengajukan kasasi karena tidak puas dengan putusan PN Bakumba. Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim Agung menyatakan bahwa Judex Facti sudah tepat mengenai terbuktinya persekongkolan Pemohon Keberatan. Akan tetapi, Majelis Hakim Agung memperbaiki jumlah denda menjadi Rp1.000.000.000, karena denda yang dijatuhkan Judex Facti sebelumnya tidak sesuai dengan Pasal 47 ayat (2) huruf g UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, yang menentukan minimal denda Rp1.000.000.000 dan maksimal Rp25.000.000.000.

Putusan Mahkamah Agung Nomor 406 K/Pdt.Sus-KPPU/2020, Tanggal 19 Mei 2020
Sumber: putusan3.mahkamahagung.go.id

Salam Pengadaan,
LBH Pengadaan Publik Indonesia
Fredrik J. Pinakunary & Nila Aulia K

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *