DITOLAK : KETERANGAN SAKSI YANG DIGUGAT PERDATA

PENCERAHAN HUKUM HARI INI
Sabtu, 19 Juli 2025

KETERANGAN SAKSI DALAM PEMERIKSAAN KASUS PIDANA TIDAK DAPAT DIGUGAT PERDATA SEBAGAI PERBUATAN MELAWAN HUKUM KETIKA DIANGGAP MENIMBULKAN KERUGIAN

Erwan Yuni Suryanta, Direktur Utama PT Ryantama Citrakarya Abadi (Penggugat), ditetapkan sebagai Tersangka tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan Negeri Tanjung Pinang terkait pemenangan Tender Proyek Peningkatan Kualitas Pemukiman Kumuh Kota Tanjung Pinang Kawasan Senggarang-Kampung Bugis Tahun Anggaran 2020. Selain Penggugat, Pokja Pemilihan Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Pemukiman Provinsi Kepulauan Riau (Tergugat I) dan Amat Chandra (Tergugat II) juga ditetapkan sebagai tersangka, yang kemudian memberikan keterangan sebagai saksi terhadap Penggugat.

Penggugat mendalilkan bahwa penetapannya sebagai Tersangka hanya berdasarkan keterangan dari Para Tergugat yang bentuknya Testimonium de Auditu (kesaksian yang bukan dari pengalaman langsung), sehingga tidak mempunyai kekuatan pembuktian. Penggugat, tanpa memberikan rincian, menyatakan telah dirugikan secara materiil dan immateriil sebesar Rp10.000.000.000.

Dalam eksepsinya, Tergugat I pada intinya menyatakan gugatan ini salah sasaran karena Penggugat tidak mempunyai hubungan hukum keperdataan dengannya, serta ini bukanlah kewenangan Pengadilan Negeri karena statusnya sebagai pejabat pemerintah. Tergugat II juga menjelaskan bahwa gugatan ini kurang pihak karena tidak menarik Kejaksaan Negeri Tanjung Pinang.

Majelis Hakim PN Batam dalam putusannya menolak semua eksepsi dari Para Tergugat dan menolak seluruh gugatan dari Penggugat. Pada tingkat banding, putusan ini dikuatkan dengan sedikit perbaikan pada sistematika amar putusan, dengan menambahkan Eksepsi Kompetensi yang isinya menyatakan Pengadilan Negeri berwenang mengadili perkara ini. Majelis Hakim tingkat kasasi juga sependapat dengan Judex Facti karena tidak salah menerapkan hukum.

Majelis menimbang bahwa Para Tergugat, baik sebagai saksi maupun tersangka, mempunyai kewajiban hukum untuk memberikan keterangan. Pertimbangan ini berlandaskan pada Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 808 K/Pdt/1989 tanggal 20 Oktober 1990 yang menjelaskan bahwa “pembebasan pemidanaan atas laporan Tergugat tidak dapat dijadikan dasar hukum menuntut ganti rugi kepada Tergugat sebagai pelapor atas dalil Perbuatan Melawan Hukum yang digariskan dalam Pasal 1365 KUHPerdata, dan gugatan tersebut harus dinyatakan ditolak.”

Putusan Mahkamah Agung Nomor 3783 K/PDT/2024, 3 Oktober 2024
Sumber: putusan3.mahkamahagung.go.id


Salam Pengadaan,
LBH Pengadaan Publik Indonesia
Fredrik J. Pinakunary & Nila Aulia K

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *