Pencerahan Hukum Hari Ini
Senin, 11 Agustus 2025
DIPUTUS GUGATAN TIDAK DAPAT DITERIMA OLEH PENGADILAN TUN KARENA OBJEK SENGKETA MERUPAKAN KEPUTUSAN TUN YANG BELUM FINAL ATAU BERSIFAT DEFINITIF
Pada Paket Pekerjaan Rekonstruksi Jalan Pasirgintung – Lengkongbarang, Kabupaten Tasikmalaya T.A. 2023, terdapat lima peserta lelang yang memasukkan dokumen penawaran. Berdasarkan Berita Acara Evaluasi Dokumen Penawaran oleh Pokja (Tergugat), empat peserta dinyatakan tidak lulus dengan salah satu alasan karena terindikasi melakukan persekongkolan dengan peserta lain untuk mengatur harga penawaran. Hal tersebut disebabkan ditemukan kesamaan IP Address di LPSE antara CV. Muda Jaya Kreatif (Penggugat) dengan CV. Pabi Mandiri, serta CV. Tidar Citra Gemilang dengan CV. Riswan Rahayu Perdana.
Karena hanya satu peserta yang lolos, Tergugat mengeluarkan Berita Acara Hasil Pemilihan (objek sengketa) yang menyatakan CV. Muara Rizky sebagai pemenang. Keputusan ini disanggah oleh Penggugat, yang dijawab oleh Tergugat pada pokoknya tidak menerima sanggah tersebut. Penggugat selanjutnya mengajukan sanggah banding yang pada pokoknya juga tidak diterima oleh Tergugat.
Penggugat kemudian mengajukan gugatan ke PTUN Bandung terkait objek sengketa. Dalam gugatan tersebut, Penggugat juga menyampaikan dugaan pembobolan internet tanpa izin yang menguntungkan CV. Muara Rizky, serta perbuatan Tergugat yang menambah persyaratan pada waktu lelang berupa Personil Non Manajerial tanpa menambah waktu untuk memenuhinya. Gugatan ini dieksepsi oleh Tergugat terkait kewenangan absolut PTUN Bandung karena sanggah banding yang diajukan Penggugat telah melampaui waktu yang ditentukan dan tidak disertai dengan jaminan, sehingga Penggugat dianggap tidak menempuh upaya administratif.
PTUN Bandung dalam putusannya, sebelum memasuki pokok perkara, menimbang bahwa objek sengketa merupakan keputusan tata usaha negara yang belum final karena masih dapat dilakukan sanggah dan sanggah banding sehingga memungkinkan terjadinya perubahan pemenang tender. Keputusan yang disebut final oleh Majelis Hakim adalah Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) oleh PPK, karena berakibat hukum hilangnya potensi Penggugat untuk menjadi pemenang tender.
Karena tidak ada kewenangan absolut pengadilan dalam perkara ini, Majelis memutus menerima eksepsi Tergugat dan menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima. Putusan ini dikuatkan pada tingkat banding. Di tingkat kasasi, Majelis Hakim Agung juga menimbang bahwa Judex Facti sudah benar dan tidak terdapat kesalahan dalam penerapan hukum karena objek sengketa adalah keputusan yang belum final atau bersifat definitif. Oleh karena itu, Majelis memutus menolak permohonan kasasi oleh Penggugat.
→ Putusan Mahkamah Agung Nomor 288 K/TUN/2024, 16 Juli 2024
Sumber:
https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/zaef68ec71d895e89bc6313233303230.html
Salam Pengadaan,
LBH Pengadaan Publik Indonesia
Fredrik J. Pinakunary & Nila Aulia K