DIPUTUS TIDAK DAPAT DITERIMA : OBJEK SENGKETA TUN YANG BELUM FINAL

Pencerahan Hukum Hari Ini
Jumat, 8 Agustus 2025

PENGADILAN TATA USAHA NEGARA BELUM BERWENANG MENGADILI OBJEK SENGKETA YANG TERLEBIH DAHULU TELAH DIAJUKAN KE PENGADILAN NEGERI DAN BELUM BERKEKUATAN HUKUM TETAP

PT. Jaya Kupang Pratama (Penggugat) menggugat PPK (Tergugat) dalam tender pengadaan Pakaian Seragam Siswa TK Formal, SD/MI dan SMP/MTs T.A. 2019 di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang dengan nilai paket Rp 6.448.500.000, karena telah mengeluarkan objek sengketa, yaitu Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa yang menunjuk PT. Teguh Karya Saputra Pratama sebagai penyedia.

Penggugat awalnya dinyatakan tidak lulus pada tahap Evaluasi Kualifikasi yang kemudian diajukan sanggah pada 6 April 2019 dan dibenarkan oleh Tergugat c.q Pokja Pemilihan pada 7 April 2019, sehingga Penggugat dinyatakan lulus untuk masuk tahap Pembuktian Kualifikasi. Tidak lama dari itu, Penggugat dinyatakan tidak lulus kembali sebab tidak menghadiri undangan, yang didalilkan Penggugat karena undangan dikeluarkan masih dalam masa sanggah dan baru diketahuinya pada 8 April 2019 setelah Pokja Pemilihan melaksanakan Pembuktian Kualifikasi.

Penggugat kemudian melakukan sanggah kedua yang hasilnya ditolak pada 11 April 2019. Lalu pada 15 April 2019 Tergugat mengeluarkan objek sengketa yang dinyatakan Penggugat baru mengetahuinya pada 24 September 2019.

Gugatan dieksepsi oleh Tergugat dengan menyebutkan gugatan daluarsa, karena pada 9 Mei 2019 objek sengketa telah diketahui dan diajukan Penggugat ke Pengadilan Negeri Kupang yang apabila dihitung telah melampaui 90 hari sehingga melewati tenggang waktu pengajuan gugatan ke Pengadilan TUN.

Pengadilan TUN Kupang dalam putusannya menyatakan eksepsi Tergugat diterima dan menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya dengan pertimbangan gugatan telah melampaui 90 hari tenggang waktu pengajuan sebagaimana Pasal 55 UU No. 5 Tahun 1986 tentang Pengadilan Tata Usaha Negara. Pada tingkat banding, putusan ini dikuatkan Pengadilan Tinggi TUN Surabaya.

Di tingkat kasasi, Majelis Hakim menyatakan Judex Facti sudah benar dan tidak terdapat kesalahan penerapan hukum, tetapi dengan perbaikan pertimbangan, bahwa gugatan yang diajukan ke PN Kupang menyebutkan objek sengketa adalah Keputusan TUN, tetapi proses perdata ini belum berkekuatan hukum tetap. Oleh sebab itu Pengadilan TUN belum berwenang mengadili sengketa ini sehingga dalam putusannya Majelis memperbaiki amar putusan Judex Facti dengan menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima (niet ontvankelijke verklaard).

→ Putusan Mahkamah Agung Nomor 364 K/TUN/2021, 23 September 2021
Sumber: https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/zaec7478a1052df69441323035363338.html

Salam Pengadaan,
LBH Pengadaan Publik Indonesia
Fredrik J. Pinakunary & Nila Aulia K

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *