WANPRESTASI BUMN KEPADA BUMD

PENCERAHAN HUKUM HARI INI
Selasa, 29 Juli 2025

WANPRESTASI: PERBUATAN BUMN YANG TIDAK MEMBAYAR BUMD DALAM KERJA SAMA PENGADAAN DENGAN DALIL TIDAK ADA PERJANJIAN DAN DANA USAHA DITERIMA OLEH PELAKU KORUPSI

PT. Puspa Agro (Penggugat), sebagai BUMD Provinsi Jawa Timur yang bergerak di bidang perdagangan agrokultur, melakukan kerja sama perdagangan beras, minyak goreng, dan telur dengan Bulog Sub Divisi Regional Surabaya Selatan (Tergugat II), Bulog Divisi Regional Jawa Timur (Tergugat III), dan Perum Bulog (Tergugat IV), melalui unit kerjanya yaitu Satuan Kerja Pengadaan Bulog Subdivre Surabaya Selatan (Tergugat I). Kerja sama tersebut dituangkan dalam Perjanjian No: 001/DIR-PT PUSPA/GALP/I/2017 tanggal 1 Januari 2017.

Penggugat mengajukan gugatan wanprestasi karena Para Tergugat tidak menyerahkan pengembalian dana yang disetorkan Penggugat untuk pembelian gabah serta tidak memberikan bagian keuntungan dari kerja sama penjualan beras. Selain itu, Penggugat juga telah membeli telur dan minyak goreng untuk disalurkan kepada Rumah Pangan Kita (RPK) Mojokerto, namun harga pembelian tersebut belum dibayarkan oleh Para Tergugat.

Tergugat I mendalilkan bahwa tidak pernah melakukan kerja sama tersebut karena statusnya sebagai BUMN yang tidak mencari keuntungan (non-profit). Para Tergugat juga membantah adanya perjanjian dengan alasan bahwa yang ada hanyalah Surat Perintah No: SP-14/13800/03/2017 tanggal 31 Maret 2017 tentang pembentukan Satuan Kerja Pengadaan Gabah dan Beras dalam Negeri (SATKER ADA). Mereka juga menyatakan bahwa tanggung jawab pembayaran ada pada Sigit Hendro Purnomo yang mengaku sebagai pihak dari Tergugat I, karena dana diserahkan kepadanya oleh Penggugat.

Majelis Hakim tingkat pertama menolak gugatan Penggugat dan mengabulkan eksepsi Para Tergugat dengan pertimbangan terdapat ketidakkonsistenan dalam gugatan, yakni Penggugat sebagai pembeli namun juga menuntut sebagai penjual. Namun, Majelis Hakim tingkat banding membatalkan putusan tersebut dan menyatakan bahwa eksepsi Para Tergugat tidak dapat diterima karena telah masuk pada pokok perkara. Majelis menimbang bahwa benar terdapat Perjanjian Pengadaan antara Penggugat dan Tergugat berdasarkan bukti dan fakta di persidangan.

Terkait dana yang diserahkan oleh Penggugat, Majelis menolak dalil Para Tergugat karena Sigit Hendro Purnomo merupakan Ketua Satker ADA yang dibentuk oleh Tergugat II sebagai sub-ordinasi dari Tergugat III dan Tergugat IV. Oleh karena itu, dalam putusan tingkat banding, Para Tergugat dihukum untuk membayar hutang kepada Penggugat sebesar Rp13.490.807.252.

Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung menolak permohonan Para Tergugat karena judex facti (putusan fakta) tidak salah dalam menerapkan hukum. Tidak puas, Para Tergugat mengajukan peninjauan kembali (PK) dengan novum (bukti baru), yaitu Putusan Pidana terhadap Sigit Hendro Purnomo yang baru ditemukan. Namun, Mahkamah Agung tetap menolak permohonan PK Para Tergugat dengan pertimbangan bahwa Penggugat dapat membuktikan dalil wanprestasi dalam gugatannya.

→ Putusan Mahkamah Agung Nomor 788 PK/Pdt/2024, 5 Agustus 2024
Sumber: https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/zaef70af879caac0abdc303933343236.html


Salam Pengadaan,
LBH Pengadaan Publik Indonesia
Fredrik J. Pinakunary & Nila Aulia K

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *