Pencerahan Hukum Hari Ini
Rabu, 16 Juli 2025
HARUS DIPEDOMANI: TIDAK SEMUA KEPUTUSAN YANG DITERBITKAN OLEH PEJABAT TATA USAHA NEGARA DAPAT DIGUGAT DI PENGADILAN TATA USAHA NEGARA
Pada 1 November 2018, Kepala Dinas PUPR Pemerintah Kabupaten Bengkalis selaku Pengguna Anggaran (PA)/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Paket Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Jalan Duri – Sei. Pakning (Multiyears) mengeluarkan Surat Keputusan Pemutusan Kontrak Pekerjaan kepada PT. Citra Gading Asritama (Penggugat) selaku penyedia. Padahal, ketentuan di dalam kontrak pekerjaan menyebutkan bahwa masa berlaku kontrak dari 24 Mei 2017 – 20 Desember 2019.
Alasan Tergugat menerbitkan surat keputusan tersebut karena Penggugat tidak melengkapi peralatan dan personil inti di lapangan, selain itu Penggugat dinilai lalai dan terlambat dalam mencapai progres pekerjaan. Tergugat telah mengadakan Show Cause Meeting (SCM) hingga memberikan Surat Teguran sebanyak tiga kali, tetapi progres fisik di lapangan telah mencapai keterlambatan -14,412% dari rencana schedule sebesar 32,962%.
Penggugat menilai Tergugat tidak berwenang menerbitkan surat keputusan tersebut karena berstatus Pejabat Pelaksana Tugas (PLT) dan belum menjadi pejabat definitif. Perkara ini kemudian diajukan ke PTUN Pekanbaru yang mempertimbangkan bahwa Surat Keputusan Pemutusan Kontrak merupakan objek perkara dalam ranah Peradilan TUN dan menimbang perbuatan Tergugat yang menerbitkan keputusan tidak sah dan memutusnya untuk mencabut surat tersebut. Majelis Hakim berpedoman pada Pasal 8 ayat (1) huruf c jo. Pasal 12 ayat (1) Perpres No. 54 Tahun 2010 karena proses pengadaan telah dimulai sejak tahun 2017 sebelum diundangkannya Perpres No. 16 Tahun 2018.
Di tingkat banding, Majelis Hakim menimbang bahwa Surat Keputusan Pemutusan Kontrak secara yuridis bukanlah objek sengketa Pengadilan TUN sehingga Putusan PTUN dibatalkan.
Majelis Hakim di tingkat kasasi sependapat dengan Judex Facti karena objek sengketa, yaitu Surat Keputusan Pemutusan Kontrak hanya dapat diuji keabsahannya dengan ketentuan-ketentuan dalam hukum perdata karena objek sengketa tersebut termasuk dalam Keputusan TUN yang tidak dapat digugat di Pengadilan TUN karena merupakan perbuatan hukum perdata. Hal ini berdasarkan Pasal 2 UU No. 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas UU No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan TUN.
→ Putusan Mahkamah Agung Nomor 175 K/TUN/2020, 20 Mei 2020
Sumber: https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/1d9fc7e8a357f29450362cad4ab96fd9.html
Salam Pengadaan,
LBH Pengadaan Publik Indonesia
Fredrik J. Pinakunary & Nila Aulia K