PERUSAHAAN YANG DITETAPKAN MASUK DALAM DAFTAR HITAM (BLACK LIST) MEMENANGKAN GUGATAN TERHADAP KEPALA DINAS PERDAGANGAN KARENA PENILAIAN KEPALA DINAS HANYA BERDASARKAN ASUMSI ATAU DUGAAN, BUKAN KONDISI NYATA
Bermula dari diterbitkannya Surat Keputusan Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Kab. Wonosobo, yang menetapkan PT Tirta Dhea Addonnics Pratama masuk dalam daftar hitam (blacklist) penyedia barang/jasa. Keputusan tersebut dikeluarkan karena pihak Dinas menilai bahwa PT Tirta Dhea tidak menyelesaikan pekerjaan konstruksi pembangunan Pasar Induk Wonosobo sesuai dengan kontrak. Merasa dirugikan secara administratif dan reputasi, PT Tirta Dhea kemudian mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang, dengan permintaan agar surat keputusan tersebut dinyatakan batal atau tidak sah, serta meminta penundaan pelaksanaan sanksi daftar hitam selama proses persidangan berlangsung.
Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang mengabulkan seluruh gugatan PT Tirta Dhea. Putusan ini kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Surabaya. Tidak puas dengan hasil tersebut, Kepala Dinas mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, dengan alasan bahwa penetapan daftar hitam sudah tepat dan bahwa PT Tirta Dhea memang tidak menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak.
Mahkamah Agung di tingkat kasasi berpendapat putusan Judex Facti sudah benar, Mahkamah menilai bahwa penerbitan Surat Keputusan objek sengketa tidak sesuai dengan prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan LKPP Nomor 17 Tahun 2018 jo. Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Selain itu, substansi keputusan juga hanya berdasarkan asumsi atau dugaan, bukan kondisi nyata. Dengan pertimbangan tersebut, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi dan menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara.
→ Putusan Mahkamah Agung Nomor 415 K/TUN/2020, tanggal 28 September 2020.
Sumber:
https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/zaeb9e7abd475c709ea8313331323336.html
Salam Pengadaan,
Ketua LBH Pengadaan Publik Indonesia,
Fredrik J. Pinakunary