Pencerahan Hukum Hari Ini
Senin, 19 Mei 2025
ADANYA KESAMAAN DOKUMEN PENAWARAN YANG BERSIFAT INDIVIDUAL DALAM PROSES PENGADAAN BARANG DAN JASA MENGINDIKASIKAN PERSEKONGKOLAN TENDER
Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Sumatera Utara mengadakan proyek konstruksi jalan tahun 2017. Tender tersebut diikuti oleh beberapa perusahaan, antara lain PT Karya Agung Pratama Cipta (KAPC) (Terlapor I), PT Swakarsa Tunggal Mandiri (Terlapor II), dan PT Anugerah Bahari Sejahtera Mandiri (Terlapor III). Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kemudian menemukan adanya kesamaan dokumen penawaran yang bersifat individual di antara ketiga peserta, yang semuanya disusun oleh pihak yang sama, yaitu Tn. Hotland selaku Direktur PT KAPC. Temuan ini mengindikasikan adanya persekongkolan tender.
Atas dasar temuan tersebut, KPPU menjatuhkan sanksi kepada para pihak melalui Putusan Nomor 13/KPPU-L/2018 tanggal 20 Agustus 2019, termasuk denda sebesar Rp1,8 miliar kepada PT KAPC serta larangan ikut tender terhadap beberapa pihak selama 1 hingga 3 tahun. Merasa dirugikan, PT KAPC mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri Medan, tetapi permohonan tersebut ditolak pada tingkat pertama. Tidak puas, PT KAPC mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dengan harapan pembatalan putusan sebelumnya.
Mahkamah Agung di tingkat kasasi menyatakan Judex Facti tidak salah dalam menerapkan hukum dan kembali menolak kasasi tersebut karena adanya kesamaan dokumen, peminjaman perusahaan, dan KPPU juga menemukan bahwa Terlapor III menggunakan perusahaan milik Terlapor I dan II untuk ikut serta dalam tender secara formalitas, dengan bantuan dan fasilitasi dari panitia pengadaan (Terlapor IV). Temuan ini mengindikasikan adanya persekongkolan tender, yang merupakan pelanggaran terhadap Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
→ Putusan Mahkamah Agung Nomor 264 K/Pdt.Sus-KPPU/2021, tanggal 24 Februari 2021.
Sumber:
https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/zaebbebd1b80d796c064313432383138.html
Salam Pengadaan,
Ketua LBH Pengadaan Publik Indonesia
Fredrik J. Pinakunary