RISIKO KORUPSI DARI SERAH TERIMA PEKERJAAN DINI

Pencerahan Hukum Hari Ini

Kamis, 15 Mei 2025

MEMBUAT DAN MENANDATANGANI BERITA ACARA SERAH TERIMA PEKERJAAN SEBELUM PEKERJAAN SELESAI DAPAT DIKENAKAN TINDAK PIDANA KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA

Rachmat (Terdakwa) selaku Kuasa Konsorsium dari 3 perusahaan, menandatangani perjanjian kerja sama dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan nilai kontrak Rp1,65 miliar untuk pengadaan peningkatan infrastruktur Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTMH) di Sulawesi Barat. Dalam pengerjaannya, Rachmat meminta bantuan kepada Muslim namun karena kendala atau permasalahan keuangan, Rachmat memutuskan untuk menghentikan pengerjaan dan pengadaan PLTMH tersebut.

Walaupun pekerjaan hanya baru dikerjakan 15%, Rachmat membuat dan menandatangani Berita Acara Serah Terima Pekerjaan dan dokumen itu pun ditandatangani oleh PPK sebagai syarat pembayaran 100%. Karena pekerjaan tersebut tidak diselesaikan, tetapi pembayaran 100% sudah diterima oleh Rachmat melalui rekening perusahaannya, negara pun mengalami kerugian sekitar Rp1,4 miliar.

Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mamuju menyatakan Rachmat terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama (Pasal 2 Ayat (1) UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi), dan dijatuhi dengan pidana penjara selama 5 tahun, denda Rp200 juta, dan membayar uang pengganti sebesar Rp1,35 miliar. Putusan ini dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Makassar.

Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung berpendapat bahwa putusan judex facti tidak bertentangan dengan hukum. Namun, menurut Mahkamah Agung pidana yang dijatuhkan kurang memenuhi rasa keadilan, sehingga Rachmat akhirnya dijatuhi dengan pidana penjara selama penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp200 juta, dengan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp1,35 miliar.

Dalam berkas perkara yang berbeda Pejabat Pembuat Kebijakan (PPK) pun dihukum pidana 1 tahun 6 bulan oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mamuju.

→ Putusan Mahkamah Agung Nomor 2391 K/Pid.Sus/2016, tanggal 23 Januari 2017.

Sumber:

https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/da5d52aea2e788635ec0ded48e282b2a.html

Salam Pengadaan,

Koordinator LBH IAPI

Fredrik J. Pinakunary

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *