PEMENANG LELANG BELUM FINAL, BUKAN OBJEK SENGKETA TUN

Pencerahan Hukum Hari Ini
Kamis, 8 Mei 2025

SURAT PENGUMUMAN PEMENANG PELELANGAN YANG MASIH MEMERLUKAN PERSETUJUAN LEBIH LANJUT BUKAN MERUPAKAN OBJEK SENGKETA TUN

Latar Belakang Sengketa

Nyoman Parsua, Direktur PT Anugerah Bali (Penggugat), menggugat Panitia Pengadaan Barang/Jasa (POKJA) Dinas Pendidikan Kabupaten Buleleng (Tergugat I) dan CV Aga Sastra Indo (Tergugat II). Ia menggugat Pengumuman Pemenang Pelelangan No. 027/68/P2BJ-PB/DISDIK/2012.

Penggugat mengikuti pelelangan untuk pengadaan alat praktik dan peraga siswa. Namun, panitia tidak memilih perusahaannya sebagai pemenang, meskipun penawarannya lebih rendah Rp280.613.000 dari penawaran milik Tergugat II.

Alasan Gugatan Penggugat

Panitia menggugurkan dokumen penawaran milik Penggugat karena tidak bisa membuka file-nya tanpa uji forensik oleh LKPP. Panitia menganggap tindakan Penggugat melanggar prinsip-prinsip pengadaan dalam Perpres 54/2010.

Penggugat lalu mengajukan gugatan ke PTUN. Ia meminta hakim menunda pelaksanaan pengumuman pemenang, membatalkan keputusan tersebut, dan memerintahkan pencabutannya.

Argumen dan Eksepsi dari Para Tergugat

Tergugat I menyampaikan bahwa pengumuman tersebut bersifat umum dan tidak menunjuk satu pihak tertentu. Ia juga menjelaskan bahwa proses lelang belum selesai karena masih menunggu persetujuan dari atasan. Menurutnya, pengumuman ini belum menimbulkan akibat hukum.

Selain itu, Tergugat I berpendapat bahwa Panitia Pengadaan tidak termasuk badan atau pejabat tata usaha negara. Ia juga menilai gugatan Penggugat tidak lengkap karena tidak menyertakan LKPP dan LPSE sebagai pihak tergugat.

Tergugat II Intervensi menyampaikan bahwa Penggugat seharusnya menggunakan jalur sanggahan banding terlebih dahulu, bukan langsung mengajukan gugatan ke PTUN. Ia menduga Penggugat ingin menghindari kewajiban membayar Jaminan Sanggahan Banding sebesar 1%.

Proses di Pengadilan

PTUN menolak gugatan karena Penggugat belum menempuh jalur administratif ke Bupati Buleleng sebelum mengajukan perkara ke pengadilan. PTTUN Surabaya memperkuat putusan tersebut pada tingkat banding.

Putusan Mahkamah Agung

Penggugat kemudian mengajukan kasasi. Namun, Mahkamah Agung menyatakan bahwa PTUN dan PTTUN telah menerapkan hukum secara tepat. MA menegaskan bahwa Penggugat seharusnya menyelesaikan sengketa ini melalui prosedur administratif terlebih dahulu. Akhirnya, MA menolak permohonan kasasi tersebut.

📄 Putusan Mahkamah Agung Nomor 58 K/TUN/2014, tanggal 22 Mei 2024

🔗 Sumber: https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/74a2ac27bd9bb06e8004a1bf0330e240.html

Salam Pengadaan,
Ketua LBH Pengadaan Publik Indonesia
Fredrik J. Pinakunary

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *