Mediasi & Penyelesaian Sengketa Pengadaan
Jalan tengah, solusi damai, hasil yang adil.

Dalam dunia pengadaan, sengketa bisa terjadi kapan saja—baik antara penyedia dan penyelenggara, antar peserta tender, bahkan internal antarunit. Namun, tidak semua konflik harus diselesaikan melalui jalur pengadilan.
LBHP hadir untuk menawarkan solusi alternatif penyelesaian sengketa (non-litigasi) melalui pendekatan mediasi, fasilitasi, dan negosiasi terbimbing. Kami membantu Anda menyelesaikan masalah dengan cepat, profesional, dan menjaga hubungan baik antar pihak.
Pendekatan ini mengedepankan keadilan restoratif, bukan saling menyalahkan.

Jenis Sengketa yang Bisa Diselesaikan lewat Mediasi
Mekanisme Mekanisme Layanan Mediasi
1 - Pengajuan Permintaan Mediasi
Salah satu atau kedua pihak mengajukan permohonan ke LBHP melalui formulir resmi.
2 - Analisis Awal & Persetujuan Para Pihak
LBH Pengadaan menilai kelayakan sengketa untuk diselesaikan lewat mediasi dan meminta persetujuan semua pihak.
3 - Penunjukan Mediator & Jadwal Pertemuan
Mediator independen dari LBHP ditunjuk berdasarkan kompetensi dan netralitas.
4 - Sesi Mediasi (Online/Tatap Muka)
Proses mediasi berlangsung secara rahasia, kondusif, dan terstruktur. Semua pihak diberi ruang bicara yang adil.
5 - Kesepakatan Bersama (jika tercapai)
Jika tercapai, hasil mediasi dituangkan dalam Kesepakatan Bersama Tertulis yang bisa bersifat mengikat.
Jadwal Konsultasi Terbuka
Senin – Jumat
Pukul 09.00 – 16.00 WIB
Konsultasi Tatap Muka (by appointment only)
Untuk kasus-kasus khusus, bisa dijadwalkan langsung di kantor kami.
Keunggulan layanan Mediasi LBH Pengadaan
Saat konflik terjadi, mari selesaikan dengan kepala dingin dan hati terbuka
Ingat, pengadaan bukan hanya soal regulasi. tapi juga tentang hubungan, kepercayaan, dan tanggung jawab.
Bersama LBH Pengadaan, konflik bukan akhir—tapi awal dari pemulihan.