Pencerahan Hukum Hari Ini
Kamis, 8 Oktober 2026
MAJELIS HAKIM MEMUTUS WANPRESTASI KARENA LALAI MENGEMBALIKAN OBJEK SEWA KEPADA PENYEDIA
Sewa gedung untuk dijadikan kantor oleh instansi pemerintah termasuk pengadaan barang/jasa pemerintah yang dikecualikan, yang saat ini pelaksanaannya mengacu pada Peraturan LKPP No. 5 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa yang Dikecualikan pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Apabila terjadi perselisihan antara instansi pemerintah sebagai penyewa dan pemilik gedung sebagai penyedia, penyelesaiannya tetap mengacu pada perjanjian sewa dan ketentuan hukum yang berlaku.
Hal tersebut dapat dilihat dalam perkara antara Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Mahakam Ulu (Tergugat) dan Gabriel Silam (Penggugat). Pada tahun 2016, para pihak menandatangani perjanjian sewa gedung selama 12 bulan, yaitu 1 April 2016 sampai 1 April 2017, dengan nilai sewa Rp360 Juta.
Setelah masa sewa berakhir, gedung tetap digunakan oleh Tergugat tanpa adanya konfirmasi mengenai kelanjutan atau pengakhiran sewa. Penggugat belum menerima pembayaran dan dalam gugatan mendalilkan Pasal 1587 KUHPerdata sebagai dasar bahwa hubungan sewa tetap berlanjut. Setelah beberapa kali ditagih, Tergugat baru membayar pada 13 Oktober 2017 sebesar Rp576 juta setelah pajak, untuk periode 1 April 2016 – 1 April 2017 dan 1 April 2017 – 1 April 2018.
Pada 7 Juni 2018, Tergugat memberitahukan pemindahan kantor yang pada dasarnya menunjukkan bahwa sewa tidak dilanjutkan. Penggugat merasa dirugikan karena tidak pernah ada pembicaraan mengenai pengakhiran sewa. Selain itu, gedung belum dikosongkan dan terdapat kerusakan yang belum diganti. Setelah somasi tidak memperoleh penyelesaian, Penggugat mengajukan gugatan wanprestasi ke PN Kutai Barat.
Dalam jawaban gugatan, pada intinya Tergugat berpendapat bahwa masa sewa hanya sampai 1 April 2018, berdasarkan Surat Perjanjian Sewa Menyewa periode 1 April 2017 – 1 April 2018 tertanggal 27 Maret 2017.
Majelis Hakim kemudian menimbang berdasarkan bukti persidangan bahwa surat perjanjian tanggal 27 Maret 2017 yang dibuat secara sepihak oleh Tergugat tidak memenuhi syarat perjanjian sebagaimana Pasal 1320 KUHPerdata, sehingga dikesampingkan. Namun, karena Penggugat tidak melakukan perlawanan ketika menerima pembayaran untuk periode 2017 – 2018, hubungan para pihak tetap dinilai berdasarkan perjanjian sewa tahun 2016.
Majelis Hakim juga menimbang Tergugat telah lalai mengembalikan objek sewa, karena baru memberitahukan pemindahan kantor pada 7 Juni 2018, sehingga terdapat keterlambatan 67 hari sejak 1 April 2018. Atas dasar tersebut, Majelis Hakim memutus Tergugat wanprestasi dan menghukumnya membayar ganti kerugian dan denda kepada Penggugat Rp93.500.000. Putusan tersebut kemudian dikuatkan pada tingkat banding dan kasasi.
→ Putusan Mahkamah Agung Nomor 2122 K/PDT/2024, Tanggal 15 Juli 2024
Sumber: https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/zaef71ac7179ced28881313534343532.html
Salam Pengadaan,
LBH Pengadaan Publik Indonesia







