PENTINGNYA KEPATUHAN ATURAN DAN PROSEDUR DALAM PENUNJUKAN LANGSUNG

Pencerahan Hukum Hari Ini
Kamis, 9 Juli 2026

PENTINGNYA KEPATUHAN TERHADAP ATURAN DAN PROSEDUR DALAM PENETAPAN PENYEDIA MELALUI PENUNJUKAN LANGSUNG

Seorang PNS Guru bernama Maryam Golam (Terdakwa) dituntut 4 tahun penjara dan membayar uang pengganti kerugian negara Rp. 292.746.440 oleh Penuntut Umum dengan Dakwaan Primer yang esensialnya ada pada Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam dakwaan, dijelaskan bahwa Toko Qalifa yang kepemilikannya atas nama Terdakwa ditunjuk sebagai Penyedia pada Pengadaan Bahan Utama Pangan oleh Dinas Ketahanan Pangan Kab. Aru T.A 2020 di mana saat itu sedang masa pandemi Covid-19. Penetapan Toko Qalifa sebagai Penyedia terjadi berdasarkan tawaran dan bujukan Clemens Rettob selaku PPK kepada Larahibu Sawal (Suami Terdakwa) yang sudah saling kenal.

Hal tersebut disanggupi oleh Suami Terdakwa, bahkan Clemens Rettob juga menyuruh Suami terdakwa memberikan harga barang eceran yang ada pada toko-toko lain di Kota Dobo untuk dijadikan pembanding harga, padahal pekerjaan tersebut harusnya dilakukan Clemens Rettob sendiri selaku PPK. Pelaksanaan pengadaan ini juga tidak dimintai kajian cepat dan kajian teknis terlebih dahulu oleh Djemy Haryanto selaku PA kepada BPBD sesuai ketentuan dalam Peraturan BNPB No. 5 Tahun 2018 mengingat keadaan sedang pandemi.

Clement Rettob bersama Terdakwa kemudian menandatangani surat penunjukan dan pemesanan, di mana total dari item pengadaan seluruhanya tertera Rp. 1,6 Miliar dan sudah ditransfer ke rekening Terdakwa setelah penandatanganan Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan. Lalu Djemy Haryanto menyalurkan bantuan bahan pangan tersebut kepada 9.155 Kepala Keluarga yang tidak tepat sasaran berdasarkan ketentuan.

Majelis Hakim Tipikor PN Ambon dalam perkara ini menimbang unsur dakwaan yang terpenuhi adalah Dakwaan Subsider yang esensialnya ada pada Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999. Majelis menyoroti unsur “menguntungkan diri sendiri” karena Toko Qalifa tidak memiliki kompetensi dan kualifikasi yang dibutuhkan sesuai edaran LKPP No. 3 Tahun 2020, yaitu belum pernah menyediakan barang sejenis di instansi pemerintah serta tidak termasuk Penyedia dalam e-Katalog.

Perhitungan dari BPKP Prov. Maluku, didapati kerugian negara Rp. 292.746.440 yang merupakan selisih pembayaran kepada penyedia (Rp. 1,6 M) dengan realisasi belanja oleh penyedia (Rp. 1,3 M). Uang kerugian negara tersebut sudah dikembalikan oleh Terdakwa sebelum agenda pembacaan putusan.

Dalam putusannya, Majelis menjatuhkan Terdakwa pidana penjara 1 tahun dan denda Rp 50 Jt. Lalu di tingkat Banding, Mejelis Hakim Banding memperbaiki sekedar lama pidana penjara, yaitu menjadi 1 tahun 6 bulan. Kemudian di tingkat Kasasi, Majelis Hakim Agung memutus mengubah lama pidana penjara menjadi 1 tahun dengan pertimbangan untuk menghindari disparitas dalam perkara sejenis.

→ Putusan Mahkamah Agung Nomor 5586 K/Pid.Sus/2024, Tanggal 24 September 2024

Sumber: https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/zaf036f5615d74e0a78b313731333137.html

Salam Pengadaan,

LBH Pengadaan Publik Indonesia

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *